Tulungagung,pelitakota.Selasa (18 November 2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna krusial hari ini dengan tiga agenda utama: Pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung, jajaran Forkopimda, seluruh anggota dewan, kepala OPD, camat, serta sejumlah undangan. Agenda ini secara simbolis memulai siklus kebijakan daerah untuk tahun 2026, menandakan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merespons kebutuhan publik.
I. Propemperda 2026 Fokus pada Layanan Publik dan Ekonomi
Dalam sesi pertama, Ketua DPRD mengumumkan daftar resmi rancangan peraturan daerah yang dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026. Propemperda ini disusun untuk memperkuat landasan hukum daerah, khususnya dalam enam fokus utama:
Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi Pelayanan Publik.
Pembangunan Infrastruktur.
Penataan Kelembagaan Pemerintahan.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
Penguatan Sektor Sosial Kemasyarakatan.
II. APBD 2026 Disepakati dengan Defisit Terkendali
Puncak rapat adalah Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini diberikan setelah melalui pembahasan intensif Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota Banggar, Binti Luklukah, bertindak sebagai juru bicara yang menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan postur APBD. Ia memaparkan struktur anggaran yang disusun berdasarkan kondisi keuangan riil daerah dan prioritas pembangunan jangka menengah.
Postur APBD Tahun Anggaran 2026:
Pendapatan Daerah 2.992.753.505.059,87
Belanja Daerah 3.211.000.000.000,00
Defisit Anggaran 218.768.202.469
Penerimaan Pembiayaan 218.768.202.469
Pengeluaran Pembiayaan 0
Pembiayaan Neto 218.768.202.469
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2026 0
Dalam paparannya, Binti Luklukah menekankan bahwa setiap komponen anggaran harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, efektif, dan wajib berpihak kepada masyarakat kecil serta selaras dengan visi pembangunan daerah.
III. 15 Catatan Strategis Banggar untuk Eksekutif
Pada kesempatan itu, Banggar juga memberikan 15 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD 2026, antara lain:
Peningkatan anggaran rehabilitasi pasar tradisional.
Optimalisasi PDAU sebagai BUMD penopang PAD.
Parkir berlangganan harus dijamin benar-benar gratis tanpa pungutan.
RSUD dr. Iskak wajib mempertahankan layanan berbasis kompetensi.
Penyesuaian gaji P3K paruh waktu berdasarkan beban kerja.
Usulan pemindahan Gedung Dekranasda ke lokasi strategis (ex-Ruko Belga).
Kajian produk air kemasan PDAU sebagai sumber PAD baru.
Penguatan program APRIDE untuk UMKM.
Peningkatan PJU (Penerangan Jalan Umum) untuk keamanan masyarakat.
Banggar secara umum menilai bahwa postur APBD 2026 menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun OPD diminta lebih teliti dalam penganggaran meski telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
IV. Pembentukan Pansus untuk Pengkajian Ranperda
Sebagai tindak lanjut dari Propemperda 2026, DPRD Tulungagung resmi mengumumkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini bertugas melakukan pembahasan mendalam atas Ranperda-Ranperda prioritas yang akan datang. Pembentukan Pansus ini menjamin setiap produk hukum daerah akan dikaji secara profesional dengan melibatkan OPD, akademisi, dan pemangku kepentingan, demi menghasilkan peraturan yang kuat dan implementatif.
Rapat Paripurna ini menegaskan komitmen kolektif DPRD dan Pemkab Tulungagung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan terarah, dengan fokus utama pada pemulihan ekonomi dan peningkatan layanan publik di tahun anggaran 2026.(Dian)


