Propam Polda Metro Jaya Diguncang Aduan Dugaan Kriminalisasi, Penyidik Polres Jakbar Disorot Diduga Abaikan KUHAP Baru

Spread the love

Propam Polda Metro Jaya Diguncang Aduan Dugaan Kriminalisasi, Penyidik Polres Jakbar Disorot Diduga Abaikan KUHAP Baru

Jakarta – Dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum kembali mencuat. Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Barat resmi diadukan ke Propam Polda Metro Jaya oleh terdakwa Wong ALS Justin (26) melalui kuasa hukumnya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH. Aduan ini tidak sekadar soal prosedur, tetapi menyeret isu besar: dugaan pengabaian KUHAP Nasional terbaru yang dirancang untuk melindungi hak asasi tersangka.

Dr. Yuspan menilai, kasus yang menjerat kliennya bukan hanya persoalan hukum biasa, melainkan potret buram penegakan hukum yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proses hukum terhadap klien kami tidak berjalan sesuai KUHAP baru. Padahal aturan tersebut hadir untuk memastikan perlindungan hak tersangka, menjunjung fair trial, serta menghadirkan pendekatan hukum yang manusiawi,” tegas Yuspan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa tersangka memiliki hak fundamental yang tidak boleh dilanggar, termasuk hak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal proses hukum, hak mengetahui secara jelas sangkaan yang dituduhkan, serta hak memperoleh perlakuan manusiawi tanpa tekanan, intimidasi maupun penyiksaan.

Namun, Yuspan menuding hak-hak tersebut justru diabaikan dalam penanganan perkara Justin.

“Dalam KUHAP baru jelas disebutkan tersangka berhak memilih, menghubungi, dan didampingi advokat di setiap tahap pemeriksaan. Tetapi dalam perkara ini, hak tersebut diduga tidak diberikan secara maksimal,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kewajiban penyidik dalam menjamin keselamatan tersangka dan keluarganya selama proses hukum. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Seruan Publik Lawan Penyalahgunaan Wewenang

Yuspan secara terbuka mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara jika menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Jika bangsa ini benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, maka keadilan akan menjadi milik semua warga negara. Tetapi jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kemerdekaan hanya akan dinikmati segelintir orang,” ujarnya dengan nada tegas.

Pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat memeriksa perkara Justin secara objektif dan independen dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat parlemen melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI agar kasus tersebut dapat dikaji secara transparan dan menyeluruh.


Kronologi Dugaan Kriminalisasi

Kasus ini bermula dari hubungan asmara Justin dengan seorang perempuan berinisial IRA (34) sejak September 2025. Justin mengaku berulang kali berusaha mengakhiri hubungan tersebut karena perbedaan keyakinan. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut justru berujung laporan pidana terhadap dirinya.

IRA melaporkan Justin atas dugaan pencurian uang sebesar 10.000 Euro. Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Justin ditangkap di rumah pelapor dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat.

Kuasa hukum menilai penangkapan tersebut sarat kejanggalan karena tidak dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan serta tanpa saksi yang melihat dugaan tindak pidana.

Laporan Polisi Model B baru dibuat beberapa jam setelah penangkapan dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas prosedur penangkapan.

Kejanggalan lainnya muncul pada administrasi hukum, di mana surat perintah penangkapan diterbitkan sehari setelah Justin ditangkap, serta surat perintah penahanan yang muncul dua hari setelah kliennya kehilangan kebebasan.


Dugaan Perampasan Barang Tanpa Prosedur

Dalam proses penangkapan, sejumlah barang pribadi Justin turut diamankan aparat, mulai dari dua telepon genggam, dompet, sepatu, anting, tas, rokok elektrik, hingga pakaian.

Namun dari delapan jenis barang tersebut, kuasa hukum menyebut hanya satu barang yang memiliki berita acara penyitaan. Sementara tujuh barang lainnya disebut tidak dilengkapi dokumen penyitaan maupun tanda terima resmi.


Sorotan Terhadap Proses BAP dan Dugaan Intimidasi

Yuspan juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur saat pemeriksaan berlangsung. Justin disebut tidak diberi kesempatan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatanganinya dalam dua pemeriksaan awal.

Ketika Justin akhirnya membaca isi BAP pada pemeriksaan berikutnya, ia mengaku menemukan sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan pernyataannya.

Lebih jauh, Yuspan menuding adanya tekanan verbal yang dialami kliennya selama proses pemeriksaan.

“Klien kami bahkan mengaku mendapat intimidasi dan tekanan psikologis. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.


Desakan Evaluasi Internal Polri

Kuasa hukum meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Yuspan, langkah tegas terhadap oknum aparat yang melanggar aturan justru akan memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa runtuh,” tegasnya.


Jurnalis: Romo Kefas


Tinggalkan Balasan