Profesional dan Memahaminya Integritas Profesi Seorang Advokat sebagai Officium Nobile  ini penjelasan menurut pendapat Juristo.SH.

Spread the love

Jakarta – Pelitakota.id Advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya dan mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat .

Sikap profesionalisme Advokat haruslah tercermin pada dirinya sendiri dalam berbuat dan bertindak terhadap klien yang dibelanya dalam melakukan pembelaannya dan Advokat tidak boleh melakukan perbuatan yang tercela yang tentunya disatu sisi merugikan kepentingan hukum Kliennya ” Ucap Juristo.” Kamis 25 November 21

Dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).

Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya,jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

Namun demikian untuk menjadi seorang advokat tentunya harus menempuh pendidikan tinggi hukum dan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Menurut ” Juristo.SH dalam sebuah peran Organisasi Advokat, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.

Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile) ” Ujarnya

Perlu dipahami “Sebagai profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang mana nilai-nilai tersebut dipositifkan dan termaktub dalam Kode Etik Profesi, menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi advokat. Sesuai UU Advokat No.18 Tahun 2003, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan peradilan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum.

Lebih lanjut Founder Presisi One LawFirm & Consultan mengatakan menjadi Profesi seorang advokat harus mempunyai keterampilan tinggi dalam menelaah suatu kasus yang sedang ia hadapi. Selain itu, ia harus mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa kasus tersebut dan juga harus selalu peka terhadap situasi atau kondisi dengan cepat, cermat, dan tepat terutama berkaitan dengan pengambilan keputusan

Oleh karena itu sesuai dengan tugasnya, peran advokat sangat kompleks. Perkara-perkara yang dihadapi oleh advokat tentu beragam dan berbeda pula penanganan perkaranya. Penyelesaian sengketa perdata, perkara pidana dan perkara administrasi tentu mempunyai argumentasi hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya Kompleksitas itu tentu perlu diketahui oleh semua advokat guna memahami kedudukan dan fungsinya dalam tiap tahap pembelaan terhadap klien yang memerlukan pendampingan jasa hukum dari advokat tersebut.

Perlu diketahui seorang Advocat tentunya mempunya Srategis dalam Advokasi yang melibatkan penggunaan kekuasaan atau power dan ada banyak tipe kekuasaan untuk itu penting untuk mempelajari diri kita, lembaga kita dan anggotanya untuk mengetahui jenis
kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan intinya menyangkut kemampuan untuk mempengaruhi dan membuat orang berperilaku seperti yang kita harapkan.

Untuk itu “Advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan dan memiliki skil dan kemampuan di semua kekuasaan seperti yang diinginkan, tetapi tidak perlu meremehkan kekuasaan yang kita miliki.

Dan menurutnya”Kita dapat melakukan perubahan-perubahan dalam hukum, kebijakan dan program yang bermanfaat bagi masyarakat melakukan perubahan tidaklah mudah, tetapi bukan hal yang mustahil yang terpenting adalah kita bisa memetakan dan mengidentifikasi kekuatan kita dan kekuatan ‘lawan’ atau pihak oposisi secara strategis.

Oleh sebab itu seorang Advokat harus bisa menyentuh perubahan dan rekayasa sosial secara bertahap,jangan tergesa-gesa dan tidak perlu menakut-nakuti pihak lawan, tetapi tidak perlu pula menjadi penakut “Trust your hopes, not fear” Jadikan isu dan strategi yang telah dilakukan sebagai motor gerakan dan tetaplah berpijak pada agenda bersama. Pragmatis tanpa harus opportunis ” tutupnya.( Team )

Tinggalkan Balasan