Produk Tanpa Izin, PT ULODA FOOD INDONESIA Mengancam Keamanan Konsumen

Spread the love

Serang – PT ULODA FOOD INDONESIA, sebuah perusahaan cone es krim dalam kemasan, diduga melakukan produksi tanpa izin edar dan BPOM. Berdasarkan hasil investigasi Wartawan Indonesia DPD GWI Provinsi Banten pada Senin (9/9/2025), perusahaan yang berlokasi di Jalan Modern Industri II Nomor 5-6, Serang Regency, ini memiliki logo Halal pada kemasan produknya, tetapi tidak ada nomor pendaftaran BPOM. Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan pernyataan BPOM yang dinilai tidak memuaskan dan kurang jelas. “Kami akan terus mengawasi dan memantau sampai tuntas dan akan terus kami kawal,” ujarnya.

Coki Siregar, Biro Hukum GWI, menilai bahwa BPOM seharusnya bertindak lebih cepat dengan menutup pabrik dan menarik produk dari peredaran sampai izin BPOM diperoleh. “Jika lambat dan lama mengambil sikap, maka akan diteruskan dan dilaporkan ke Ombudsman dan Kementerian terkait, bahkan ke Presiden,” tegasnya. Dalam investigasi, tim GWI menemukan bahwa perusahaan tersebut memiliki mesin produksi dan tempat packing di dalam, serta logo Halal pada kemasan produk. Namun, ketika ditanyakan tentang izin BPOM, karyawan perusahaan menyatakan bahwa izin tersebut masih dalam proses pengurusan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Apakah BPOM akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang memproduksi produk tanpa izin? Ataukah perusahaan tersebut akan terus beroperasi tanpa izin? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan nasib konsumen dan reputasi BPOM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produksi dan penjualan produk tanpa izin BPOM dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 196 UU No. 17 Tahun 2023). Selain itu, BPOM juga dapat melakukan tindakan administratif seperti penarikan produk dari peredaran, penghentian produksi, dan pencabutan izin edar (Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 tentang Pengawasan Produk Makanan).

Peraturan lainnya yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jelas tentang produk yang dijual. Jika perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan tersebut, maka konsumen dapat mengajukan gugatan kepada perusahaan tersebut.

Apakah sanksi ini akan diterapkan pada PT ULODA FOOD INDONESIA? Kita tunggu saja. [TIM]

Tinggalkan Balasan