Prabowo Ancam Libas Pelaku Tambang Ilegal, Warga Sintang Tagih Ketegasan Aparat

Spread the love

Prabowo Ancam Libas Pelaku Tambang Ilegal, Warga Sintang Tagih Ketegasan Aparat

Sintang, Kalimantan Barat | 16 Agustus 2025

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas habis praktik tambang ilegal, cukong, serta oknum aparat yang membekingi bisnis kotor tersebut. Pidato tegas Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI (15/8) langsung menjadi sorotan publik dan viral di berbagai kanal media sosial.

“Tidak ada tempat bagi penjarah sumber daya alam bangsa. Para cukong, beking, maupun oknum yang bermain akan kami libas. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas Prabowo di hadapan anggota MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

Pernyataan keras itu seakan menjawab keresahan warga Sintang, Kalimantan Barat, yang belakangan kembali diresahkan oleh maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, tepatnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang Provinsi Kalbar.

Hasil penelusuran tim investigasi wartawan di lapangan memperlihatkan aktivitas tambang emas ilegal kian merajalela.(15/8). Kamera jurnalis menangkap aktivitas PETI berlangsung secara terang-terangan di aliran Sungai Kapuas.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kegiatan ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Iya, Pak, kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menguatkan dugaan adanya sistem terorganisir yang membiarkan tambang ilegal itu tetap beroperasi. Bahkan, warga menduga ada keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab di balik aktivitas ini.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak aparat setempat, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada Polda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan.

“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah warga lainnya.

Sebagai catatan, aktivitas PETI jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menegaskan: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kasus PETI di Sintang menjadi ujian nyata atas janji Presiden Prabowo yang berulang kali menekankan komitmen memberantas mafia tambang dan beking aparat nakal. Warga berharap pidato tegas di Sidang Tahunan MPR RI tidak hanya menjadi retorika, tetapi diikuti aksi nyata penegakan hukum di lapangan.

“Kalau Presiden sudah bicara, kami menunggu langkah nyata aparat di daerah. Jangan sampai hanya jadi viral di Jakarta, tapi di sini tidak ada tindakan,” pungkas seorang tokoh masyarakat Mengkurai.

Sumber: Warga Masyarakat Sintang
Editor: Birong Hutagaol

Tinggalkan Balasan