Posyandu Dibangun di Atas Kali, Langgar Aturan Tata Ruang? Lurah Bungkam, LSM Soroti Bahaya & Dugaan Pembiaran

Spread the love

Posyandu Dibangun di Atas Kali, Langgar Aturan Tata Ruang? Lurah Bungkam, LSM Soroti Bahaya & Dugaan Pembiaran

Bogor, 30 September 2025 – Polemik mencuat terkait pembangunan posyandu di atas aliran kali di wilayah Bedahan RW 4, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong. Bangunan pelayanan masyarakat yang seharusnya ramah anak dan memenuhi standar kesehatan itu justru berdiri di atas sungai, yang jelas rawan bahaya banjir, longsor, dan pencemaran.

Secara hukum, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dengan tegas melarang adanya bangunan permanen di atas maupun dalam garis sempadan sungai, kecuali fasilitas yang berfungsi langsung untuk pengendalian air, seperti jembatan atau talud. Posyandu, yang merupakan layanan kesehatan masyarakat, tidak termasuk dalam kategori pengecualian tersebut.

Dari aspek keselamatan, keberadaan posyandu di atas kali dinilai berisiko tinggi. Air sungai yang kotor dan berpotensi tercemar limbah bisa mengancam kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita yang datang untuk layanan kesehatan. Kondisi ini juga tidak memenuhi standar bangunan sehat dan ramah anak.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Pabuaran Mekar Ronal SH hanya menjawab singkat bahwa “sudah turun tim verifikasi kelayakan lokasi dari UPT DPKPP dan telah selesai dimonev oleh tim ekbang kecamatan Cibinong.” Namun, saat media ini mempertegas apakah bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan hukum yang berlaku, hingga berita ini terbit, lurah enggan menjawab lebih lanjut.

Edwar, Ketua Indonesia Morality Watch, menilai pembangunan posyandu di atas kali ini sebagai contoh buruk pengabaian aturan dan keselamatan publik.

“Posyandu itu untuk melayani bayi dan balita. Menempatkannya di atas sungai adalah kebijakan yang ngawur dan bisa mencelakakan masyarakat. Ini bukan sekadar soal kelayakan, tapi jelas bertentangan dengan hukum tata ruang dan aturan sempadan sungai. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” tegas Edwar.

Seorang praktisi hukum tata ruang di Bogor yang dimintai pendapat menambahkan:

“Bangunan permanen di sempadan atau di atas kali adalah pelanggaran nyata terhadap PP No. 38 Tahun 2011. Fakta bahwa ada tim verifikasi atau monitoring tidak bisa menghapus aturan hukum yang berlaku. Aparat bisa dikenakan sanksi jika terbukti membiarkan atau bahkan memberi izin.”

Publik Layak Mendapat Jawaban
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah setempat sengaja menutup mata atas pelanggaran tata ruang, ataukah ada kelalaian dalam proses izin pembangunan? Publik berhak mendapat jawaban yang jelas, apalagi menyangkut keselamatan anak-anak dan ibu hamil yang akan menggunakan posyandu tersebut.

Hingga kini, pihak kelurahan masih bungkam soal dugaan pelanggaran aturan, sementara bangunan posyandu di atas kali itu tetap berdiri dan siap difungsikan.

Tinggalkan Balasan