Polres Tulungagung Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Dua Tersangka Ditangkap

Spread the love

Tulungagung,pelitakota – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pengoplosan dan penjualan gas LPG subsidi ke luar wilayah, Kamis (12/03/2026). Dua tersangka, HM (40) warga Blitar dan IM (47) warga Tulungagung, ditangkap atas kasus tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait kelangkaan LPG subsidi di sejumlah wilayah. “Kasus ini bermula dari banyaknya aduan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi di Tulungagung,” ujarnya.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa LPG subsidi dijual ke Blitar sebanyak sekitar 975 tabung dan dilakukan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk kebutuhan industri. “Gas LPG subsidi yang seharusnya dijual di Tulungagung justru dijual ke Blitar,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 1.275 tabung gas dan empat alat suntik tabung gas. Pelaku mengaku telah melakukan praktik ini selama empat tahun dengan keuntungan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per tabung.

“Kedua pelaku diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas AKBP Ihram Kustarto.(Dian)

Tinggalkan Balasan