Pasangkayu – Polres Pasangkayu secara rutin melaksanakan patroli untuk mengantisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot brong di wilayahnya. Dalam patroli tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Ilyas Ondo dan Babinsa Sertu Bejo Sriyanto menyambangi pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan warung di kawasan Kelurahan Martajaya.
“Jaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jangan lakukan tindakan yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya jangan menggunakan knalpot Brong karena bisa menimbulkan kebisingan,” kata Aipda Ilyas Ondo, Kamis (5/6/2025).
Aipda Ilyas Ondo juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menjumpai atau melihat kejadian yang bisa mengganggu kamtibmas. “Segera laporkan kepada petugas apabila menjumpai ataupun melihat kejadian yang bisa mengganggu kamtibmas. Kita ciptakan kondusivitas kamtibmas di wilayah Martajaya khususnya di kabupaten Pasangkayu ini, melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Ilyas Ondo dan Sertu Bejo Sriyanto melakukan upaya persuasif kerjasama TNI-Polri dengan masyarakat untuk mengawasi anak-anak dan memberikan edukasi tentang bahaya balapan liar. Mereka juga melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar.
Penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masyarakat menyambut positif upaya ini dan berharap pihak kepolisian untuk merazia knalpot racing agar kenyamanan dapat dirasakan oleh masyarakat. “Kami sangat terganggu dengan suara knalpot dari motor-motor itu, kami maunya cepat dirazia oleh polisi. Sehingga tidak mengganggu warga lain,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Warga juga berharap agar pihak kepolisian dapat serius dan segera melakukan penertiban penggunaan knalpot brong yang menjadi persoalan kamtibmas. “Warga meminta Jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pasangkayu harus serius dan segera melakukan penertiban, Penggunaan knalpot brong ini juga menjadi persoalan Kamtibmas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Pasangkayu. [El]