Polisi Selidiki Dugaan Permintaan Proyek Rp 5 Triliun, Komitmen Jaga Iklim Investasi

Spread the love

Banten – Polda Banten membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun oleh oknum anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kepada investor asing.

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menegaskan, penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan akan diambil langkah hukum jika ditemukan unsur tindak pidana.

“Dengan adanya video viral kemarin, kami dari Polda Banten akan menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan,” ujar Irjen Suyudi usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Irjen Suyudi menekankan bahwa Polri, khususnya Polda Banten, merupakan bagian dari Satgas Percepatan Investasi dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif.

“Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum,” tegasnya.

Dugaan pemalakan proyek ini mencuat setelah video viral di platform X menunjukkan sejumlah orang, diduga dari Kadin Cilegon dan ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co—kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam video tersebut, seorang pria berbaju putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp5 triliun.

“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin,” ujar pria tersebut dalam rekaman video yang dikutip Selasa (13/5).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar etika organisasi.

“Kami akan memberikan peringatan tertulis dan teguran keras. Jika perlu, pembekuan sementara kewenangan organisasi akan dilakukan sampai proses etik selesai,” kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5).

Ia juga menyebutkan bahwa Kadin tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait partisipasi Kadin daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Audit internal akan dilakukan terhadap Kadin Cilegon dan Kadin Provinsi Banten, dan hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Investasi/BKPM serta Pemerintah Provinsi Banten.[JM]

Tinggalkan Balasan