PLT Kepala Sekolah Wajib Berakhir 31 Desember 2025,10 SMP Di Tulungagung Masih Dipimpin PLT

Spread the love

Tulungagung,pelitakota – Dari total 48 SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tulungagung, masih terdapat 10 sekolah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah. Situasi ini menjadi sorotan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Tulungagung, mengingat peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengwajibkan semua penugasan PLT berakhir paling lambat 31 Desember 2025.

Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Tulungagung, Heni, menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penetapan kepala sekolah definitif. “Kami dari kepala sekolah SMP mengikuti kebijakan Pak Bupati, karena beliau yang berwenang sebagai kepala daerah,” ujar Heni pada Senin (22/12/2025).

Heni menjelaskan bahwa penugasan PLT memang bersifat sementara dan tidak boleh berlarut‑lurus. “Penugasan Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah bersifat sementara dan berdasarkan regulasi Kemendikdasmen wajib diakhiri paling lambat 31 Desember 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan kepala sekolah definitif,” tegasnya.

Selain masalah regulasi, Heni menyoroti keluhan para PLT yang harus menempuh jarak cukup jauh antara sekolah induk (yang definitif) dengan sekolah tempat mereka bertugas sebagai PLT. Jarak ini, menurutnya, berdampak pada efektivitas kepemimpinan dan kelancaran administrasi. “Regulasi PLT ini banyak mengeluh karena jarak antara sekolah definitif dan sekolah PLT yang jauh. Ini tentu berpengaruh pada kinerja dan pengambilan keputusan di sekolah,” ungkapnya.

Sebagai contoh, Heni sendiri menjabat sebagai PLT Kepala SMP Negeri 1 Tulungagung. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera mengambil langkah konkret dengan menunjuk kepala sekolah definitif, sehingga proses belajar mengajar serta tata kelola sekolah dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan kondusif. “Saya berharap segera ada kepala sekolah definitif, supaya proses kegiatan sekolah berjalan lebih lancar, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

MKKS telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, meminta percepatan proses seleksi dan penetapan kepala sekolah definitif. Pihak dinas menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan semua PLT selesai tugas sesuai batas waktu yang ditetapkan.

_Pemkab Tulungagung diimbau untuk segera menyelesaikan penetapan kepala sekolah definitif guna menghindari kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu kualitas pendidikan di tingkat menengah pertama.(Dian)

Tinggalkan Balasan