Plt Kadisdik Pastikan Seleksi Obyektif Tanpa Mahar Untuk Mengisi 127 Kepala Sekolah Di Tulungagung

Spread the love

TULUNGAGUNG,pelitakota.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah menghadapi persoalan serius terkait kekosongan jabatan kepala sekolah yang mencapai 127 satuan pendidikan, terdiri dari 10 SMP, 115 SD, dan 2 TK. Kondisi tersebut dinilai sangat krusial karena kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pimpinan tertinggi di satuan pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, SH, S.Pd, M.Si., menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah merupakan kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa ditunda, demi menjaga mutu pendidikan dan tata kelola sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Sukowinarno kepada awak media Rabu,(24/12/2025),di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, berkembang anggapan di masyarakat bahwa penugasan kepala sekolah harus berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, jika merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 7 Tahun 2025, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan batas akhir tersebut.

Kalau dibaca secara hitam di atas putih, tidak ada aturan yang menyebut batas akhir 31 Desember 2025. Regulasi itu justru memberi ruang kepada daerah untuk menyiapkan kepala sekolah definitif sesuai kondisi dan kesiapan sumber daya manusia yang ada,” tegas Sukowinarno.

Ia menekankan bahwa meskipun bersifat penugasan, jabatan kepala sekolah tetap merupakan jabatan pimpinan yang sangat menentukan arah, kinerja, dan kualitas pendidikan di sekolah.

Jabatan kepala sekolah itu urgent. Walaupun penugasan, tetap pimpinan. Tidak bisa dianggap jabatan biasa,” ujarnya.

Sukowinarno menjelaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah mengacu pada Perdirjen Nomor 7 Tahun 2025, dengan sejumlah persyaratan, antara lain kepangkatan, sertifikasi guru, serta kelulusan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jumlah guru yang telah lulus pelatihan tersebut masih sangat terbatas.

Yang sudah lulus pelatihan calon kepala sekolah masih belasan orang, sementara kebutuhan kita mencapai 127. Ini menjadi tantangan serius yang harus kita kelola dengan hati-hati,” ungkapnya.

Sejak mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan per 24 Desember 2025, Sukowinarno langsung melakukan konsolidasi internal dan koordinasi dengan para pejabat terkait, termasuk bidang kepegawaian dan pengawas sekolah.

Ia menegaskan bahwa pengawas sekolah memiliki peran sangat penting, karena memahami secara langsung kondisi sumber daya manusia di lapangan.

Pengawas sekolah tahu betul kualitas, rekam jejak, dan kapasitas guru. Mereka paham siapa yang layak masuk kategori dan kriteria calon kepala sekolah,” jelasnya.

Dalam proses seleksi, Sukowinarno menegaskan bahwa rekam jejak disiplin ASN menjadi syarat mutlak. Guru yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dipastikan tidak dapat diproses sebagai calon kepala sekolah.

Seorang guru bilamana pernah terkena hukuman disiplin sedang atau berat, berarti jelas tidak bisa menjadi kepala sekolah,” tegasnya.

Menjawab isu yang berkembang di publik terkait dugaan mahar jabatan, Sukowinarno secara tegas membantahnya.

Saya tegaskan, tidak ada mahar untuk menjadi kepala sekolah. Kalau kita nanti memilih dengan cara seperti itu, pasti akan kelihatan secara kinerjanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kewenangan pengangkatan kepala sekolah berada di kepala daerah, dalam hal ini Bupati Tulungagung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun demikian, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab menyiapkan calon secara profesional dan objektif.

Perlu diingat, semua kewenangan ada di kepala daerah. Tapi paling tidak, kami di Dinas Pendidikan menyiapkan calon nominasi. Kalau kebutuhannya 127, kami usahakan menyiapkan sekitar tiga kali lipatnya agar bisa dilakukan seleksi,” jelasnya.

Setelah proses pemetaan, penilaian, dan validasi data dilakukan, nama-nama calon kepala sekolah tersebut akan diusulkan kepada Pembina Kepegawaian melalui BKPSDM, sesuai dengan mekanisme dan peraturan,perundang-undangan yang berlaku.

Sukowinarno juga menyampaikan pesan khusus kepada para guru agar tidak merasa khawatir terhadap proses seleksi.

Jangan khawatir. Kami akan memberikan penilaian yang objektif dan memilih yang terbaik, tentunya sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan selaras dengan visi dan misi Bupati Tulungagung: Sejahtera, Maju, Sepanjang Masa.

Ada keinginan kuat dari Pak Bupati agar pendidikan di Tulungagung jauh lebih baik lagi. Saya sebagai Plt Kepala Dinas juga dipesani untuk melakukan orkestrasi kebijakan di Dinas Pendidikan, tentunya semuanya harus sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap pengisian jabatan kepala sekolah dapat menghadirkan pemimpin sekolah yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kinerja, demi kemajuan pendidikan dan masa depan generasi muda Tulungagung.(Dian)

Tinggalkan Balasan