TULUNGAGUNG,-Polemik terkait kondisi jalan desa di Kabupaten Tulungagung kian memanas. Masyarakat dari berbagai desa mendesak agar jalan di wilayah mereka segera diperbaiki. Namun para kepala desa mengaku tidak dapat mengambil tindakan karena sebagian besar ruas jalan berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sehingga tidak dapat dibiayai menggunakan anggaran dana desa.
Situasi ini menempatkan para kepala desa dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka dihujani tuntutan warga untuk segera memperbaiki jalan, tetapi di sisi lain mereka terikat aturan penggunaan anggaran.
“Saat ini hampir semua kepala desa di Kabupaten Tulungagung mengeluhkan ketidakmungkinan melakukan pembangunan atau perbaikan jalan karena status jalan tercatat milik Pemkab. Padahal, kami terus-menerus didesak warga agar segera memperbaiki jalan yang rusak di wilayah masing-masing,” ungkap beberapa kepala desa, yang kemudian disampaikan secara resmi melalui Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tulungagung.
Ketua PKDI Tulungagung, Juni yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bukur—menegaskan minimnya sosialisasi dari pemerintah kabupaten, khususnya melalui Dinas PU Bina Marga.
“Kami meminta Pemkab dan Bupati melalui OPD terkait segera mensosialisasikan peta dan status jalan, baik yang berstatus jalan desa, kabupaten, maupun provinsi. Hal ini penting agar para kepala desa mengetahui secara pasti kewenangan di wilayah mereka masing-masing,” tegas Juni saat memberikan keterangan media pada Minggu,(26/10/ 2025).
Ia menambahkan, tanpa kejelasan status jalan, para kepala desa akan terus menjadi sasaran keluhan masyarakat. “Kami harus tahu jalur yang melewati desa kami termasuk kewenangan siapa, agar tidak terjadi kesalahan anggaran dan kami tidak terus disudutkan warga,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kadis PU Bina Marga Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiono, S.T., M.T., menyatakan kesiapan dinas untuk memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Jika pihak desa atau para kepala desa memerlukan kejelasan terkait peta dan status jalan, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Tulungagung siap memberikan pelayanan. Kepala desa perlu aktif bertanya dan meminta informasi, karena kami di dinas terbuka untuk semua kebutuhan tersebut,” ujar Agus Sulistiono, Senin,(27/10/2025).
Dengan demikian, PKDI mendorong Pemkab Tulungagung segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi ketegangan berkelanjutan antara pemerintah desa dan masyarakat akibat ketidakpastian status aset jalan.(Dian)


