Peternak Rakyat Ancam Gugat: Krisis DOC Hambat Program Makan Bergizi Gratis!

Spread the love

Jakarta, 11 November 2025 – Gelombang protes kembali mengguncang sektor peternakan Indonesia. Kuasa hukum Peternak Rakyat – KPUN, HERMAWANTO & REKAN, melayangkan tanggapan keras atas respon Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) terkait somasi yang mereka ajukan. Dalam surat bernomor XVI.02/HR/XI/2025, KPUN menuding Dirjen PKH gagal mengambil tindakan konkret untuk mengatasi krisis distribusi Day Old Chick (DOC) – atau anak ayam yang baru menetas – dan pakan yang mencekik peternak mandiri.

“Respon cepat tanpa tindakan nyata sama saja dengan retorika kosong! Peternak rakyat kesulitan mengakses DOC, yang merupakan bibit utama dalam usaha peternakan ayam, dengan harga wajar. Ini bukan sekadar masalah bisnis, tapi pelanggaran hak yang harus dilindungi negara,” tegas Dede Kusnadi, S.H., salah satu kuasa hukum KPUN, dalam surat yang ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia dan sejumlah media besar.

KPUN menyoroti bahwa Dirjen PKH memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan membina penyediaan serta peredaran ayam ras dan telur konsumsi, sesuai Permentan No. 10/2024. Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa kewajiban perusahaan pembibitan untuk mendistribusikan minimal 50% DOC kepada peternak rakyat adalah perintah hukum, bukan sekadar kebijakan sukarela. Ketersediaan DOC yang cukup dan terjangkau sangat krusial bagi keberlangsungan usaha peternak rakyat.

“Kami bukan pihak yang harus ‘menunggu kebijakan perusahaan’. Negara wajib hadir melindungi peternak rakyat dari praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,” lanjut Budi Waluyo, S.H., rekan Dede Kusnadi.

Dalam surat tersebut, KPUN mengajukan empat tuntutan utama:

1. Memastikan seluruh peternak rakyat mendapatkan alokasi DOC dan pakan secara penuh dengan harga yang terjangkau.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap produksi dan distribusi DOC oleh seluruh pembibit selama 12 bulan terakhir, serta mempublikasikan hasilnya secara transparan.
3. Membuka dashboard kuota bulanan terkait alokasi internal vs eksternal distribusi DOC kepada publik.
4. Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional, bagi perusahaan yang melanggar kewajiban distribusi 50% DOC.

KPUN memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Dirjen PKH untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum, baik secara administratif, pidana, maupun perdata.

Tanggapan Jawaban Somasi

Lebih jauh, KPUN memperingatkan bahwa terganggunya usaha peternak rakyat akibat kesulitan mendapatkan DOC dan pakan dapat mengancam agenda swasembada pangan nasional, serta berpotensi menggagalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Jika peternak rakyat bangkrut karena kesulitan mendapatkan DOC, siapa yang akan menyediakan daging ayam di kampung-kampung? Program MBG bisa jadi hanya mimpi di siang bolong!” tegas perwakilan KPUN.

Ancaman gugatan dari KPUN ini menjadi sinyal bahaya bagi sektor peternakan Indonesia. Jika pemerintah tidak segera bertindak, krisis DOC dan pakan dapat memicu gelombang kebangkrutan peternak rakyat dan mengancam ketahanan pangan nasional. Publik menanti langkah konkret dari Dirjen PKH dalam 14 hari ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan