Pernyataan drg.Fika Humas RSUD Kota Tanggerang, Mengenai Belanja & Jasa Seakan Memantik Kericuhan !

Spread the love

Kota Tangerang – Pernyataan Kepala Humas RSUD Kota Tangerang drg. Fika S. Khayan terkait belanja barang dan jasa hanya diperuntukkan bagi media yang tergabung dalam forum memantik kericuhan.

Pasalnya, terdapat temuan di lapangan bahwa PT yang menaungi sebuah media online mendapatkan pembayaran Rp 2.702.703 untuk belanja barang.

Tidak disebutkan dalam Faktur Pajak yang didapat redaksi belanja barang apa yang dimaksud.

Namun, kejanggalan terjadi ketika -sebut saja D si pemilik media – mengatakan kalau faktur pajak itu adalah iklan yang tayang di media lain.

Pengakuan itu disampaikan melalui telepon WhatsApp ke redaksi pada Kamis (21/8/2025) malam.

Dalam pengakuan yang direkam redaksi, muncul keanehan faktur pajak muncul namun untuk pembayaran ke perusahaan lain.

Kepala Humas RSUD Kota Tangerang drg. Fika S. Khayan saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025) membenarkan adanya faktur pajak yang dikeluarkan RSUD Kota Tangerang tersebut dan sudah terbayarkan.

Sayangnya, saat diminta bukti barang apa yang dibayarkan oleh pihak RSUD Kota Tangerang, drg Fika menolak memberikan bukti barang yang sudah dibayarkan.

Dari isu yang beredar, sekelompok oknum wartawan yang menamakan dirinya dalam organisasi diduga memonopoli belanja barang dan jasa yang berasal dari RSUD.

“Itu patut diduga kuat terjadi belanja fiktif,” terang Direktur Media dan Index Politica, Junaidi Rusli saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025) malam.

Dia menegaskan bahwa pengakuan drg Fika yang mengatakan bahwa hanya forum yang terdiri segelintir orang yang mendapatkan “kue” belanja iklan menabrak aturan hukum dan perundang-undangan.

“Kan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apa yang dilakukan RSUD Kota Tangerang itu melawan undang-undang, melawan hukum,” jelasnya.

Pengakuan drg Fika itu diduga merupakan praktik persekongkolan untuk mencari keuntungan bagi sekelompok orang.

“Dalam undang-undang ini jelas ada aturan larangan persekongkolan, penyalahgunaan posisi dominan, dan pengaturan kegiatan yang dapat membatasi persaingan usaha,” ujar pria yang akrab disapa Edi Rusli ini.

Selain itu, munculnya pengakuan pemilik media yang blak-blakan mengaku dari bagian media abal-abal dan dapat iklan dari RSUD, Edi Rusli menyayangkannya.

Apalagi, perusahaan media tersebut tidak memiliki kantor, malah yang tertulis di depannya “Kantor Pos”.

“Kasihan pemilik media yang memang betul-betul menjalankan usahanya dengan benar. Salah satu keabsahan sebuah media adalah adanya kantor tempat usaha media tersebut. Kalau gak ada plang nama media, dipastikan itu media abal-abal,” paparnya.

Edi menduga kuat terjadi kongkalikong dalam kasus tersebut. “Ini BPK akan turun tangan adanya temuan di masyarakat. Kalau perlu kita laporkan ke kejaksaan. Audit itu proses belanja barang dan jasa di RSUD tersebut,” tandasnya.

Pernyataan drg Fika sendiri bertolak belakang dengan faktur pajak yang redaksi terima. Pasalnya, di faktur pajak tersebut tertulis “Barang” bukan jasa.

Dia sendiri mengatakan kalau memang belanja barang harus disurvei tempatnya, apakah ada kantornya atau tidak.

“Soal kasus ini memang kami tidak cek lokasinya. Mungkin ke depan harus diperbaiki soal belanja iklan dan barang,” tutupnya.

Selain itu, Edi Rusli menyayangkan sikap Kepala Humas RSUD yang terkesan menjadikan sekelompok pemilik media abal-abal dijadikan bekingnya.

“Kan lucu, dia (drg Fika) ini sudah kayak Humasnya Ormas, bukan Humas RSUD. Masa’ dia mau disetir sama kelompok orang dari media abal-abal,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan