Bogor – DPRD Kota Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi narkoba dengan готов untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3Napza). Tim panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bogor telah menerima hasil evaluasi gubernur dan menyampaikan laporan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, menandakan Raperda ini siap melangkah ke tahap paripurna.
Hj. Hakanna, Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk melindungi kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba. “Ini akan menjadi panduan bagi pemerintah kota dalam menangani korban maupun masyarakat, mencakup antisipasi dini, pencegahan, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis, sistem informasi, dan pendanaan,” ujarnya pada Kamis (2/10/2025).
Raperda P3Napza terdiri dari 16 bab dan 25 pasal, mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Kota Bogor dalam edukasi serta koordinasi lintas sektoral untuk memberantas peredaran narkotika. Hakanna menambahkan, “Kami merekomendasikan agar kedepannya ada BNNK Kota Bogor yang dapat mengeluarkan assessment dan mengimplementasikan program-program pencegahan.”
Proses pembahasan Raperda ini tidaklah mudah, dengan penyesuaian isi pasal dan perubahan judul untuk memastikan Raperda ini dapat mengatur semua jenis peredaran narkotika. “Alhamdulillah, dengan dukungan hasil evaluasi gubernur, kami sangat merasa tersupport untuk menjalankan perda ini setelah paripurna. Ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor, khususnya generasi penerus,” tutup Hakanna.
Jurnalis: Vicken Highlightlander
Editor: Romo Kefas