Perkara Lama Baru Bergerak, Oknum Kades Dungun Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan

Spread the love

PELITAKOTA.ID: Probolinggo,02 Pebruari 2026 — Jangkar Pena: Penetapan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, membuka kembali pertanyaan besar publik: mengapa perkara dugaan perzinaan yang terjadi pada 18 September 2024 baru bergerak signifikan setelah lebih dari satu tahun berlalu?

Melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) tertanggal 28 Januari 2026, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan kepala desa berinisial MKS sebagai tersangka. Penetapan ini menandai babak baru sebuah perkara yang sejak awal dipenuhi tekanan warga, aksi demonstrasi, dan kecurigaan akan lambannya proses hukum.

Dari Dugaan Peristiwa ke Laporan Polisi

Berdasarkan dokumen kepolisian, dugaan tindak pidana perzinaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 18 September 2024. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh suami dari pihak yang diduga terlibat dan sempat bergulir hingga tingkat kepolisian daerah sebelum dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota.

Namun, alih-alih berjalan cepat, perkara ini justru memasuki fase panjang tanpa kejelasan. Proses penyelidikan dan penyidikan baru tercatat berjalan sejak Mei 2025, memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum bergerak terlalu lambat ketika menyentuh pejabat publik.

Tekanan Jalanan dan Krisis Kepercayaan

Kebuntuan proses hukum mendorong warga Desa Dungun turun ke jalan. Pada November 2024, warga bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat menggelar aksi demonstrasi, menuntut transparansi penanganan kasus dan mendesak pemerintah daerah agar menonaktifkan sementara jabatan kepala desa.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar urusan privat, melainkan menyangkut moral kepemimpinan dan kepercayaan publik. Seorang kepala desa dipandang bukan hanya sebagai pejabat administratif, tetapi juga figur teladan sosial.

“Kalau pemimpin desa diduga melakukan pelanggaran hukum dan prosesnya berlarut-larut, masyarakat berhak curiga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang terlibat dalam aksi tersebut.

Pasal Berat, Proses Ketat—atau Alasan Penundaan?

Dalam SPPT, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 284 KUHP dan/atau Pasal 411 KUHP. Pasal perzinaan memang dikenal sebagai pasal yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam pembuktian.

Namun, di sisi lain, lamanya waktu penanganan perkara ini justru memunculkan spekulasi publik: apakah kehati-hatian itu murni kebutuhan hukum, atau ada faktor lain yang membuat perkara berjalan lamban?

Sejumlah warga juga menyebutkan dugaan ketidakhadiran tersangka dalam beberapa panggilan penyidik, meski informasi tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Tersangka, Tapi Belum Menjawab Semua Pertanyaan

Penetapan tersangka menjadi titik balik penting. Namun bagi warga, langkah ini belum cukup menjawab kegelisahan utama: apakah perkara ini akan benar-benar dibawa hingga pengadilan, atau kembali berhenti di tengah jalan?

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penahanan tersangka maupun jadwal pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Pemerintah daerah pun belum menyampaikan sikap terbuka terkait status jabatan kepala desa yang kini menyandang status tersangka.

Ujian Ketegasan Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menjadi ujian ketegasan aparat penegak hukum dan cermin keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang jabatan. Publik menunggu apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, atau justru menguap seiring waktu.

Bagi warga Desa Dungun, satu hal menjadi tuntutan utama: kepastian hukum. Bukan hanya untuk menuntaskan sebuah dugaan perzinaan, tetapi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi rasa keadilan masyarakat, bahkan ketika yang diperiksa adalah seorang pejabat desa.

[Irf/Red]

Tinggalkan Balasan