Penyidikan Dihentikan Tanpa Kepastian, Kasus Bayi di Bangkalan Dibawa ke Praperadilan

Spread the love

Bangkalan,19 Januari 2026 — Penanganan perkara dugaan malpraktik persalinan yang menyebabkan seorang bayi dilaporkan lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim di Kabupaten Bangkalan kembali menuai sorotan. Keluarga korban menempuh upaya hukum praperadilan setelah Polres Bangkalan menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Langkah praperadilan diajukan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara dihentikan dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, meskipun telah berulang kali mengajukan permohonan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Sulaiman, warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan, selaku orang tua bayi.

Perkara sempat dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024, sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Namun dalam kurun waktu hampir satu tahun, keluarga korban menilai proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan yang memberikan kepastian hukum.

Setelah adanya surat klarifikasi dari LSM LASBANDRA, Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Mei 2025, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Meski demikian, proses tersebut kembali berujung pada penghentian penyidikan.

Pihak keluarga juga mengungkapkan dugaan adanya tawaran penyelesaian perkara secara kekeluargaan dari oknum penyidik. Tawaran tersebut, menurut keluarga, ditolak karena dinilai berpotensi mengaburkan proses hukum dan menghilangkan akuntabilitas penanganan perkara.

Pada 11 September 2025, penyidik menerbitkan SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan. Namun absennya SP3 secara fisik dinilai keluarga sebagai persoalan serius, karena penghentian penyidikan seharusnya disertai dasar hukum tertulis yang dapat diuji melalui mekanisme hukum.

“Benar, kami mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Keluarga telah menyampaikan permohonan resmi dan melakukan audiensi untuk meminta kejelasan serta salinan SP3, namun tidak pernah diberikan,” ujar penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata, Kamis (16/1/2026).

Barry menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum. Ia juga menyebut langkah tersebut ditempuh atas arahan Kapolres Bangkalan saat audiensi dengan keluarga korban.

“Kapolres menyampaikan bahwa apabila keluarga belum puas dengan penanganan perkara, maka praperadilan adalah jalur hukum yang dapat ditempuh. Atas dasar itulah keluarga mengajukan praperadilan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Agung Intana menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengajuan praperadilan tersebut. “Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasatreskrim,” ujarnya singkat.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan keselamatan warga. Keluarga korban berharap praperadilan dapat membuka kembali ruang keadilan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)


Tinggalkan Balasan