
Tangerang, 11 April 2026 — Penyegelan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Kabupaten Tangerang menuai kritik luas. Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Nasional menilai langkah tersebut berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.

Ketua Umum BKAG Nasional, Pdt. Dr. Maruba Sinaga, SH., MH., menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan aparat pemerintah daerah melalui Satpol PP yang melakukan penyegelan, yang disebut terjadi setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan dikaitkan dengan persoalan administratif bangunan.

“Ibadah bukan pelanggaran. Kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Maruba dalam pernyataan resminya.
BKAG menilai, penggunaan alasan administratif seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak seharusnya berujung pada penutupan tempat ibadah. Menurutnya, persoalan administratif semestinya diselesaikan melalui pendekatan pembinaan, bukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Negara harus mampu membedakan antara urusan administrasi bangunan dan hak dasar warga negara untuk beribadah,” ujarnya.
BKAG juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945, serta diperkuat oleh ketentuan HAM nasional dan internasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh praktik ibadah harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Dalam pernyataannya, BKAG mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera meninjau ulang kebijakan penyegelan dan membuka kembali akses rumah doa agar jemaat dapat beribadah dengan aman dan damai.
Selain itu, BKAG meminta pemerintah pusat, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, untuk turun tangan melakukan pengawasan dan memastikan penyelesaian yang adil.
Di sisi lain, BKAG menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama serta menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi diskriminatif.

Peristiwa ini pun memantik diskursus publik mengenai batas antara penegakan aturan administratif dan perlindungan hak konstitusional. Sejumlah kalangan menilai, penanganan isu rumah ibadah memerlukan pendekatan yang lebih sensitif, dialogis, dan berorientasi pada solusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Satpol PP terkait dasar dan pertimbangan penyegelan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, penegakan aturan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak dasar warga negara.
Sumber: BKAG Nasional
Jurnalis: Romo Kefas



