Penghentian Penyidikan Dugaan Malpraktik di Bangkalan Disorot, Propam Polda Jatim Turun Tangan
Bangkalan,15 Januari 2026 — Penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, kembali menuai sorotan tajam publik. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur turun tangan menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) pada awal Januari 2026, setelah perkara tersebut dinilai berlarut-larut dan minim transparansi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Sulaiman pada 4 Maret 2024, terkait dugaan kelalaian medis dalam proses persalinan yang disebut mengakibatkan kondisi serius pada bayi dan ibu. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun, setelah berjalan hampir satu tahun, proses hukum tidak menunjukkan kejelasan. Penyidikan sempat dihentikan tanpa penjelasan terbuka kepada publik, sebelum akhirnya dibuka kembali melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Mei 2025, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025.
Sekretaris Jenderal Lasbandra, Achmad Rifai, menilai dinamika naik-turun status perkara tersebut menimbulkan pertanyaan serius, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.
“Ini menyangkut ibu dan bayi, nyawa manusia. Ketika penyidikan dibuka lalu dihentikan kembali, publik berhak mempertanyakan kepastian hukum dan profesionalitas penanganannya,” ujar Rifai pada Rabu, 14 Januari 2026.
Lasbandra juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat ditawarkan kepada pihak korban dalam proses penanganan perkara sepanjang 2024–2025. Namun, menurut Rifai, upaya tersebut tidak disepakati korban karena dinilai berpotensi mengaburkan proses hukum.
Bolak-Balik Penyidikan, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Catatan perkara menunjukkan bahwa setelah penyidikan kembali dibuka, Polres Bangkalan kembali menghentikan proses hukum pada 11 September 2025. Situasi ini memperkuat kesan penanganan perkara yang tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Lebih lanjut, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bertanggal 7 Januari 2026 diketahui baru diterima oleh pihak pelapor pada 13 Januari 2026, atau hampir sepekan setelah surat tersebut diterbitkan.
Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Unit Paminal Propam Polres Bangkalan kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak korban. Penyidik Paminal, Rifandi, menyampaikan bahwa surat tindak lanjut dari Polda Jawa Timur diterima pada 5 Januari 2026, dan klarifikasi terhadap orang tua bayi dilakukan setelah itu.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Bangkalan pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait proses penghentian penyidikan dan penanganan perkara secara keseluruhan.
Polres Bangkalan Tegaskan Alasan Penghentian
Sementara itu, Polres Bangkalan melalui Kanit Pidana Umum Nur Cahyo menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan penilaian alat bukti yang tersedia.
“Penanganan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara. Berdasarkan alat bukti, penyidik menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Nur Cahyo.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Lasbandra menilai alasan “tidak memenuhi unsur pidana” harus dijelaskan secara terbuka dan proporsional, mengingat perkara sempat berulang kali dinaikkan dan dihentikan dalam rentang waktu Maret 2024 hingga Januari 2026.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan, khususnya dalam perkara yang menyangkut layanan kesehatan dan keselamatan ibu serta bayi. Keterlibatan Propam Polda Jawa Timur sejak awal Januari 2026 dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur maupun konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Lasbandra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang adil dan terbuka. Publik pun menanti, apakah hasil klarifikasi Propam akan berujung pada pembenahan prosedur penegakan hukum atau justru menguatkan keputusan penghentian penyidikan yang sejak awal memicu polemik.


