Pengadaan Papan Tulis Digital Rp55 Miliar di Kota Tangerang Disorot, Harga dan Merek Perangkat Dipertanyakan

Spread the love

KOTA TANGERANG, PELITAKOTA.ID – Pengadaan perangkat pembelajaran digital berupa Interactive Flat Panel (IFP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2024 menjadi perhatian publik. Program yang menelan anggaran lebih dari Rp55 miliar tersebut dipertanyakan sejumlah pihak terkait harga pengadaan serta kesesuaian spesifikasi barang yang diterima sekolah.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, pengadaan papan tulis digital ukuran 86 inci itu dibiayai melalui APBD Perubahan 2024 dengan nilai total mencapai sekitar Rp55,35 miliar.

Dalam dokumen pengadaan tersebut, harga satu unit perangkat tercatat berada di kisaran Rp221 juta hingga Rp222 juta.

Selisih Harga Jadi Perhatian

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai harga perangkat tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai cukup tinggi dibandingkan harga pasar.

Menurutnya, papan tulis digital dengan spesifikasi tinggi umumnya berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit, tergantung merek dan fitur yang tersedia.

“Jika terdapat selisih harga yang signifikan dengan harga pasar, tentu perlu ada penjelasan dan audit agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya kepada wartawan.

Dugaan Perbedaan Merek Perangkat

Selain persoalan harga, tim investigasi juga menemukan dugaan adanya perbedaan antara merek perangkat yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima oleh sejumlah sekolah.

Dalam dokumen e-katalog, pengadaan disebut merujuk pada merek ViewSonic. Namun berdasarkan informasi di lapangan, beberapa sekolah dilaporkan menerima perangkat dengan merek RO COMP.

Ketua Biro Hukum GWI, M. Aqil, SH, mengatakan bahwa perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

“Jika spesifikasi atau merek barang yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, tentu perlu ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” kata Aqil.

Sorotan pada Transparansi Anggaran

Selain itu, GWI juga menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Dari total anggaran yang dikelola pada tahun 2024, hanya sebagian yang tercantum dalam sistem SIRUP LKPP, sehingga memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik.

Penjelasan dari Dinas Pendidikan

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat tertanggal 18 Februari 2026 menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas menyebut seluruh tahapan pengadaan telah mengikuti aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Selain itu, dinas juga menyampaikan bahwa tidak semua kegiatan anggaran harus ditampilkan dalam sistem SIRUP, khususnya jika tidak berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang atau jasa.

Publik Tunggu Audit Lanjutan

Sejumlah pihak kini mendorong agar dilakukan audit lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut.

Publik berharap lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran pendidikan tersebut telah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(Sumber: GWI / Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan