Pencabutan IPR 10 Koperasi di Gunung Botak: Upaya Melindungi Hak Ulayat dan Lingkungan

Spread the love

Kabupaten Buru, Maluku – 09 Juli 2025 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 10 koperasi di Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, terancam dicabut. Dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan pelanggaran hak ulayat masyarakat adat menjadi alasan utama di balik desakan pencabutan izin ini.

Tokoh adat Sami Latbual mengungkapkan bahwa informasi ini mengemuka dalam rapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Buru dan 10 koperasi tersebut, serta hasil kunjungan lapangan yang melibatkan Forkopimda. “Kami mendesak pencabutan IPR karena diduga menggunakan bahan kimia seperti sianida dan tidak memiliki pelepasan hak ulayat,” ujar Sami pada Selasa (8/7/2025).

Sami menekankan bahwa penerbitan IPR harus memenuhi syarat pelepasan hak ulayat dari masyarakat adat, namun dalam kasus ini, masyarakat adat tidak dilibatkan atau menerima bagian dalam pengelolaan koperasi. Hal ini dianggap mencederai asas keadilan dan menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi izin yang diberikan.

Desakan pencabutan IPR ini juga didasarkan pada potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat timbul jika kegiatan pertambangan tidak dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. Penggunaan bahan kimia berbahaya dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diberikan dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. DPRD Kabupaten Buru sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah.

“DPRD sebagai lembaga resmi harus segera bertindak dan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Sami. Ia juga menantang DPRD Kabupaten Buru untuk mengambil langkah nyata agar lembaga legislatif tetap memiliki marwah di mata masyarakat dan tidak memicu perpecahan sosial.

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Buru diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pencabutan IPR dapat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Gunung Botak dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Namun, perlu diingat bahwa pencabutan IPR juga dapat berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar, sehingga perlu dilakukan kajian yang komprehensif untuk menentukan langkah terbaik yang dapat diambil.

Peliput AL
Editor Romo Kefas

Tinggalkan Balasan