Donggala – pelitakota.id., Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H., M.H. menyampaikan siaran Pers pada Rabu (29/12) kemarin, tentang pencapaian Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Donggala sepanjang tahun 2021.
“Selama rentang waktu Januari hingga Desember Tahun 2021, Pengadilan Negeri Donggala telah menerima berbagai Perkara baik Pidana, Gugatan maupun Permohonan. Seperti 410 Perkara Pidana, dan 19 Perkara Pidana Anak,” ujarnya.
Diungkapkan juga bahwa perkara lainnya seperti Perkara Gugatan terdapat 32 Perkara, Perkara Gugatan Sederhana terdapat 7 Perkara, dan Perkara Permohonan sebanyak 14 Perkara.
“Untuk perkara pidana jumlah sebanyak 410 perkara pidana tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak pengadilan negeri Donggala resmi beroperasi di tahun 2005.” kata Andi kepada wartawan. Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyebutkan bahwa sebelumnya sangat jarang menembus angka 400 perkara. Paling sering berada pada kisaran 350 – 380 perkara pidana dalam satu tahun.
Diungkapnya bahwa tingginya jumlah perkara pidana yang masuk tentunya harus dipahami kalau kejahatan yang terjadi dimasyarakat juga memperlihatkan tren kenaikan. Selain itu, tingginya jumlah perkara pidana yang masuk juga dikarenakan wilayah hukum pengadilan negeri Donggala meliputi Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
“Dari jumlah 410 perkara pidana yang masuk ditahun 2021 tersebut, sebanyak 42 perkara yang masih belum selesai dan masih akan disidangkan ditahun 2022, sehingga hal tersebut merupakan sebuah pencapaian yang sangat baik. Mengingat tingginya jumlah perkara yang masuk di pengadilan negeri Donggala.” Bahkan, sambungnya lagi, apabila melihat statistic perkara se Indonesia, pengadilan negeri Donggala termasuk salah satu pengadilan kelas II yang sibuk di antara pengadilan negeri kelas II lainnya.
Masih dalam lanjutannya, Andi mengungkapkan bahwa dari jumlah 32 perkara perdata gugatan yang masuk ditahun 2021 tersebut, sebanyak 12 perkara yang masih belum selesai dan masih disidangkan ditahun 2022.
Pada penjelasan lainnya, hakim pengadilan negeri Donggala menyampaikan juga bahwa terdapat 10 besar klasifikasi tindak pidana yang disidangkan oleh pengadilan neger Donggala. Diantaranya, Narkotika 148 perkara, pencurian 87 perkara, penganiayaan atau pengeroyokan sebanyak 37 perkara.
“Perlindungan Anak ada 28 perkara, penadah 16 perkara, perjudian 15 perkara, penggelapan 10 perkara, kejahatan Susila 9 perkara, pembunuhan 6 perkara dan pelanggaran ITE terdapat 5 perkara.”

Ungkapan berikutnya, Andi menyoroti bahwa pengadilan negeri Donggala selama rentang tahun 2021 telah meluncurkan berbagai inovasi dan pelayanan baru untuk memberikan kemudahan dan akses bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
“Kami telah menyiapkan 2 aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan. Pertama adalah aplikasi PAK SANDI. Yaitu, sarana informasi digital yang merupakan sarana bagi masyarakat memperoleh informasi tentang jadwal persidangan denda tilang, biaya perkara dan persyaratan dokumen.” Jelasnya.
Untuk aplikasi berikutnya, jelasnya kemudian, adalah aplikasi BU SANTI. Yaitu, sarana konsultasi digital, yang merupakan sarana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk berkonsultasi dengan advokat POSBAKUM.
“Selain hal tersebut, masyarakat dapat memantau dan membaca putusan – putusan hakim pada pengadilan negeri Donggala secara luas melalui website pengadilan dengan link https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pndonggala.html “
Andi sangat berharap bahwa dengan adanya publikasi putusan hakim tersebut dapat menjadi bahan edukasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk berprilaku dengan baik dan tidak melakukan berbagai bentuk kejahatan dan atau pelanggaran di masa yang akan datang. Bahkan pada kesempatan siaran Pers tersebut Andi menyampaikan amanat dari Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi. Bahwa, hakim dan aparatur pengadilan negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara professional dan berintegritas, tidak menerima dan atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN.
Sebagai penutup siaran Pers tersebut, Andi meminta agar para pencari keadilan yang menemukan pihak yang mengatasnamakan hakim dan aparatur pengadilan negeri Donggala meminta imbalan dalam bentuk apapun untuk mengurus perkara dan sengketanya di pengadilan agar melaporkan kepada ketua pengadilan negeri Donggala melalui meja pengaduan di kantor pengadilan negeri Donggala atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI secara on line.. “Kami berkomitmen secara penuh menerapkan zona integritas dan pelayanan yang bersih tanpa KKN.” Demikian Andi Aulia Rahman, S.H., M.H. mengakhiri dengan meninggalkan nomor hape miliknya di 0811 896 710 dan alamat emailnya di [email protected] (DZ-014-PK-21)