
Tangerang, 4 April 2026 — Kasus penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini diarahkan pada upaya penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administrasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menyatakan akan mengawal proses tersebut secara menyeluruh.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menjelaskan bahwa langkah utama yang akan ditempuh adalah memastikan kejelasan status perizinan bangunan yang menjadi dasar tindakan penyegelan oleh aparat.
“Kami akan melakukan pendampingan dengan pendekatan administratif dan hukum, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, penting untuk menempatkan persoalan ini dalam kerangka regulasi yang objektif, sekaligus membuka ruang komunikasi antara pihak gereja dan pemerintah daerah.
LBH GEKIRA telah menjadwalkan pertemuan dengan pengurus gereja pada Rabu, 8 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, akan dilakukan penelaahan dokumen perizinan serta pembahasan langkah-langkah lanjutan yang dapat ditempuh.
Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati dan unsur Muspida, guna memperoleh penjelasan resmi terkait status administrasi bangunan tersebut.
“Kami berharap ada kesamaan pemahaman antara semua pihak, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara terarah dan tidak berlarut,” tambahnya.
Upaya koordinasi dengan unsur legislatif juga akan dilakukan sebagai bagian dari dorongan terhadap percepatan penyelesaian administrasi yang masih tertunda.
LBH GEKIRA menilai bahwa penyelesaian persoalan rumah ibadah memerlukan pendekatan yang seimbang, antara penegakan aturan dan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi atas pentingnya sistem perizinan yang transparan dan responsif, sehingga setiap proses dapat berjalan dengan jelas dan terukur.
Dengan langkah pendampingan yang tengah disiapkan, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



