Bangkalan — Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik di Bangkalan menjadi perhatian publik. Meski aduan tersebut telah dilimpahkan dari tingkat kepolisian daerah dan diklaim telah melalui proses klarifikasi internal, hingga kini belum terdapat kesimpulan yang disampaikan secara terbuka.
Pelimpahan Dumas tersebut tertuang dalam surat bernomor R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025. Substansi pengaduan berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani suatu perkara pidana sebagaimana tercatat dalam laporan polisi tertanggal 11 September 2025.
Pada 23 Januari 2026, aparat kepolisian setempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa telah dilakukan klarifikasi terhadap penyidik dan perwira pengawas, serta digelar perkara sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Namun demikian, SP3D tersebut belum memuat kesimpulan akhir. Penanganan Dumas dinyatakan belum dapat ditentukan dengan alasan masih menunggu putusan praperadilan atas perkara yang berkaitan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengingat pemeriksaan etik dan disiplin internal sejatinya memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dari proses praperadilan.
Sejumlah praktisi hukum menilai, praperadilan berfokus pada pengujian aspek formil penegakan hukum, sementara pengawasan internal bertujuan menilai perilaku dan profesionalitas aparat. Ketika kedua mekanisme ini saling dikaitkan, muncul kekhawatiran terjadinya penundaan yang berlarut tanpa kepastian hasil.
Upaya konfirmasi kepada pejabat pengawas internal kepolisian setempat tidak memperoleh keterangan hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, pejabat humas hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal.
“Mohon waktu, kami koordinasikan,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Dari pihak pendamping hukum korban, disampaikan adanya catatan terkait prosedur penanganan Dumas. Kuasa hukum korban menyebut klien yang didampinginya berstatus sebagai korban perkara, bukan sebagai pihak yang mengajukan pengaduan.
“Surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas semestinya disampaikan kepada pihak yang mengajukan pengaduan. Ketepatan prosedur menjadi penting agar proses pengawasan internal berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengaduan etik telah diajukan lebih dahulu sebelum adanya permohonan praperadilan. Oleh karena itu, menurutnya, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik seharusnya dapat berjalan secara independen tanpa harus menunggu proses peradilan lain.
Hingga kini, publik masih menanti kejelasan sikap aparat pengawas internal. Transparansi, konsistensi prosedur, serta kepastian hasil pemeriksaan dinilai menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Tim)


