Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah aset rampasan negara berupa delapan unit tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp11.756.311.000. Hibah tersebut diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur.
Aset yang diterima Pemkot Surabaya meliputi tujuh unit apartemen/rumah susun seluas 637 m² dengan nilai Rp8.347.991.000 dan satu unit tanah serta bangunan seluas 522 m² senilai Rp3.408.320.000. Penyerahan hibah ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024, yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara ini. Aset tersebut akan digunakan untuk membentuk koperasi yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Surabaya.
“Aset ini akan dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Surabaya. Barang milik negara akan kami kembalikan kepada negara dan manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ungkap Eri dalam sebuah acara yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga menerima hibah aset rampasan negara senilai Rp3,91 miliar. Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 3.852 m² di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Aset ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi oleh Gusmin Tuarita, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat.
Bupati Malang, H.M. Sanusi, menyatakan komitmennya untuk mengelola aset tersebut dengan optimal, terutama dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Landungsari. “Kami berkomitmen untuk memanfaatkan aset ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama sektor pertanian, dengan cara yang transparan dan berkelanjutan,” tutur Sanusi.
Hibah aset rampasan negara ini menjadi langkah penting dalam pemanfaatan barang milik negara secara lebih efektif, dengan tujuan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, meningkatkan sektor ekonomi lokal, dan mengoptimalkan nilai aset yang berasal dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.[÷]