Pemkot Bekasi Naikkan Honor RT/RW dan Cairkan Dana Hibah dengan Syarat Inovasi Lingkungan

Spread the love

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Salah satu poin penting dari perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,25 juta.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga akan mencairkan dana hibah Rp 100 juta per RW pada bulan Oktober 2025 dengan syarat setiap RW harus menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang dan memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan perlindungan pekerja sektor informal. Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja informal akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun. Program ini memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan yang setara bagi para pekerja rentan.

Jurnalis: Vicken Highlander
Editor: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan