Pemkot Bekasi Kaji WFH: Produktivitas ASN dan Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

Spread the love

Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan langkah revolusioner dengan mengkaji penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi sorotan seiring dengan uji coba serupa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memicu pertanyaan: siapkah pelayanan publik di Kota Bekasi berubah?

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Bekasi untuk segera melakukan kajian mendalam terkait penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bekasi. “Saya lihat sudah ada pengumuman dari Pak Gubernur, bahwa setiap hari Kamis di tingkat provinsi mulai diterapkan WFH. Nanti Pak Sekda segera evaluasi, apakah memungkinkan di level Pemerintah Kota untuk menerapkannya juga,” ujar Tri Adhianto, Senin (3/11/2025).

Tri Adhianto menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar mengikuti langkah provinsi, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran operasional serta produktivitas ASN. Pemkot Bekasi ingin memastikan bahwa sistem kerja yang diterapkan tetap optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. “Intinya, kita harus menyesuaikan. Kalau bisa lebih efisien tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat, kenapa tidak? Tapi tentu semua harus dikaji dulu secara matang,” tambahnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menyampaikan bahwa timnya telah mulai melakukan pengkajian teknis sesuai arahan pimpinan. “Saat ini sedang dilakukan kajian menyeluruh terkait mekanisme dan kesiapan tiap OPD untuk penerapan WFH. Hasilnya akan kami laporkan sebelum kebijakan diambil,” jelas Henry.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD tentang Uji Coba WFH bagi ASN di lingkup OPD provinsi. Uji coba ini berlangsung selama dua bulan, dari November hingga Desember 2025, dengan dua pola penerapan:

– Tahap I (November 2025): Sistem hybrid, di mana seluruh pegawai melaksanakan WFH setiap hari Kamis. Kegiatan yang bersifat penting tetap dilaksanakan secara daring.
– Tahap II (Desember 2025): Pola kerja bergilir 50:50 antara WFH dan WFO untuk seluruh OPD.

Hasil dari masa uji coba ini akan menjadi dasar evaluasi untuk menentukan pola kerja ASN di tahun anggaran 2026 mendatang.

Jurnalis: Vicken Highlanders

Editor: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan