Kota Bogor – Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan penjelasan resmi terkait pemberhentian Direktur PT Mitra Patriot (Perseroda) guna menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan tata kelola perusahaan daerah.
Pada tanggal 9 April 2025, Direktur PT Mitra Patriot, Saudara Ucu Asmara Sandi, S.T., M.Si., secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Wali Kota Bekasi selaku Pemegang Saham, dengan alasan untuk fokus pada pemulihan kondisi kesehatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 14 April 2025 mengirimkan surat permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) melalui Surat Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/1678/Setda.Ek. Kemudian, pada tanggal 15 April 2025, pihak direksi PT Mitra Patriot menyampaikan undangan resmi kepada Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS-LB yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025.
Dalam forum RUPS-LB tersebut, pengunduran diri Saudara Ucu Asmara Sandi disetujui secara resmi. Pemerintah Kota Bekasi mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat, serta mendoakan kesembuhan dan kesehatan yang optimal bagi beliau.
Untuk menjaga keberlangsungan roda perusahaan, Pemerintah Kota Bekasi akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Mitra Patriot hingga terpilihnya Direktur definitif melalui proses seleksi terbuka yang akan segera disiapkan. Seleksi ini akan dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaring figur terbaik yang mampu memimpin BUMD ini dengan integritas dan visi yang sejalan dengan arah pembangunan Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen mendorong penguatan peran PT Mitra Patriot sebagai salah satu BUMD strategis yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (R_Kfs74D)