Pemilu dan Kedaulatan Rakyat: Mengelola Harapan di Tengah Realitas Politik Indonesia

Spread the love

Pemilu dan Kedaulatan Rakyat: Mengelola Harapan di Tengah Realitas Politik Indonesia

Bogor – Setiap lima tahun sekali, rakyat Indonesia dipanggil untuk datang ke bilik suara. Di ruang sempit itu, hanya ada kertas, paku, dan pilihan. Namun di balik kesederhanaannya, tersimpan beban besar: harapan jutaan warga tentang arah masa depan bangsa. Pemilu bukan sekadar ritual demokrasi, melainkan momen ketika harapan dikumpulkan, dipertaruhkan, dan dipercayakan kepada mekanisme kekuasaan yang sah.

Dalam hiruk-pikuk kampanye, baliho raksasa, dan janji politik yang bersahutan, pemilu kerap direduksi menjadi soal menang dan kalah. Padahal, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya kursi kekuasaan, melainkan kedaulatan rakyat itu sendiri. Ketika suara rakyat hanya dihargai saat masa kampanye dan dilupakan setelah penghitungan suara selesai, demokrasi perlahan kehilangan makna substantifnya.

Pemilihan umum sejatinya adalah cara rakyat mengelola harapan secara rasional, bukan menyerahkannya secara membabi buta. Pemilu dapat diibaratkan kemudi kapal besar bernama negara. Rakyat adalah pemilik kapal, sementara para pemimpin hanyalah nakhoda yang diberi mandat untuk mengarahkan pelayaran. Tanpa pengawasan, kemudi bisa dibelokkan demi kepentingan segelintir orang, dan kapal berisiko oleng bahkan karam.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi, namun pelaksanaannya dibatasi oleh hukum, bukan oleh kehendak elite. Kedaulatan rakyat bukan cek kosong, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab.

Namun dalam praktik politik Indonesia, pemahaman kedaulatan rakyat kerap menyempit. Ia dianggap selesai setelah pencoblosan. Setelah itu, rakyat seolah diminta diam. Pola ini ibarat petani yang menyerahkan sawahnya setelah panen, lalu tak lagi boleh menanyakan ke mana hasil panen dibawa. Demokrasi kehilangan rohnya ketika rakyat hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip ini menjadi sangat penting di tengah realitas politik uang, politik identitas, dan dominasi modal. Dalam kondisi seperti ini, pemilu kerap berubah menjadi pasar harapan, tempat suara rakyat diperdagangkan dengan janji instan. Padahal, harapan yang diperjualbelikan tanpa dasar kebijakan hanya akan menjadi utang politik yang dibayar dengan kekecewaan publik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Namun realitas menunjukkan kampanye sering kali dipenuhi retorika populis tanpa peta jalan kebijakan yang jelas. Fenomena ini selaras dengan peribahasa Jawa “gedhe omong, cilik gaweyan”—besar bicara, kecil kerja—yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik.

Pemilu sejatinya bukan hanya sarana memilih, tetapi juga alat koreksi kekuasaan. Prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa kekuasaan harus terbuka dan dapat diawasi. Mandat rakyat bersifat sementara, ibarat kontrak kerja, bukan warisan turun-temurun. Ketika kekuasaan menyimpang, rakyat berhak menilai dan menentukan ulang.

Dalam kearifan Jawa dikenal nasihat “aja dumeh”—jangan merasa berkuasa tanpa batas. Pesan ini relevan bagi elite politik yang kerap lupa bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Sebab pada akhirnya, seperti ungkapan “sura dira jayaningrat, lebur dening pangastuti”, kekuatan sebesar apa pun akan runtuh jika kehilangan kebijaksanaan dan keadilan.

Kedaulatan rakyat tidak berhenti di TPS. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak warga negara untuk berpendapat, mengkritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik publik bukan ancaman stabilitas, melainkan alarm kebakaran demokrasi—keras dan mengganggu, tetapi menyelamatkan. Negara yang alergi terhadap kritik ibarat rumah megah tanpa ventilasi: tampak kokoh, namun perlahan pengap oleh kekuasaan yang tak terkendali.

Oleh karena itu, kedaulatan suara rakyat harus dijaga dengan kesadaran dan keberanian kolektif, agar tidak terjebak oleh politisi busuk yang menjadikan jabatan sebagai komoditas, maupun oleh permainan politik uang yang merusak sendi demokrasi. Suara rakyat bukan barang dagangan yang dapat ditukar dengan uang sesaat atau janji kosong. Ketika suara dijual, kedaulatan runtuh; ketika politik uang dibiarkan, demokrasi kehilangan maknanya.

Pada akhirnya, pemilu adalah cara paling beradab bagi rakyat Indonesia untuk mengelola harapan di tengah realitas politik yang tidak selalu ideal. Harapan harus dirawat, bukan diperdagangkan. Kedaulatan harus dijalankan terus-menerus, bukan disimpan lima tahun sekali. Dalam kearifan Jawa, “eling lan waspada”—sadar dan waspada—menjadi kunci agar demokrasi tetap hidup.

Jika pemilu hanya dijadikan rutinitas, demokrasi akan layu. Namun jika rakyat sadar bahwa suara adalah amanah dan pengawasan adalah kewajiban, pemilu akan menjadi jangkar yang menjaga kapal bangsa tetap berada di jalur yang benar, meski diterpa gelombang kepentingan dan godaan kekuasaan.


Penulis:
Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior Pewarna Indonesia


Tinggalkan Balasan