Pemilihan Ketua RW 03 Pabuaran Mekar Disorot: Aturan Tak Jelas, Tuduhan Pelanggaran Etik Dipertanyakan

Spread the love

Pemilihan Ketua RW 03 Pabuaran Mekar Disorot: Aturan Tak Jelas, Tuduhan Pelanggaran Etik Dipertanyakan

Cibinong, Sabtu 13 Desember 2025 — Proses pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan serius. Sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan dinilai mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam demokrasi di tingkat lingkungan.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa dari RT 01 hingga RT 05, masing-masing RT hanya diminta mengirimkan 21 orang pemilih. Kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga karena tidak disertai penjelasan terbuka mengenai dasar penentuan jumlah pemilih maupun mekanisme seleksinya.

Awak media kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Endang, selaku Sekretaris Panitia Pemilihan RW 03. Dalam keterangannya, Endang menyampaikan bahwa Pasangan Calon nomor 2 dinilai telah melanggar kode etik.

Namun, pernyataan itu justru memunculkan kontradiksi. Berdasarkan undangan resmi panitia, jadwal kegiatan pemilihan ditetapkan mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai (21.00 WIB). Sementara itu, Paslon nomor 2 diketahui meninggalkan lokasi pada pukul 21.34 WIB.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan mendasar: jika jadwal disebut “hingga selesai”, atas dasar aturan apa keberadaan Paslon setelah pukul 21.00 WIB dianggap sebagai pelanggaran etik? Hingga berita ini diturunkan, panitia belum menunjukkan dokumen tertulis yang mengatur kode etik beserta sanksinya.

Sejumlah warga RW 03 menilai panitia seharusnya bersikap netral dan profesional, bukan menyampaikan penilaian sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Pemilihan Ketua RW sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan seharusnya dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada panitia pemilihan, pihak kelurahan, maupun kecamatan guna meluruskan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan