Tangerang – PK NEWS, Telah beredar sebuah berita terkait dengan Bupati Lebak yang tidak mengizinkan umat Kristen yang tinggal di Maja untuk melaksanakan ibadah Natal. Menurut informasi bahwa pada saat itu Bupati tersebut menanggapi yang disampaikan oleh Camat Maja bahwa terdapat permintaan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja untuk melaksanakan ibadah perayaan Natal pada tanggal 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.
Menanggapi hal tersebut, Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Kanwil Kemenag Banten, Pdt. Junit Sihombing, menyatakan bahwa pernyataan Bupati Lebak tersebut sifatnya hanya mengimbau dan bukan melarang apalagi meniadakan ibadah Natal.
“Yang benar adalah Bupati Lebak mengimbau agar perayaan ibadah Natal di gereja di Rangkasbitung, demi menjaga kondusifitas,” jelas Pdt. Junit, Jumat 16 Desember 2022.
Pembimas Kristen Banten tersebut menjelaskan bahwa Bupati Lebak sejauh ini tidak pernah mengeluarkan larangan untuk pelaksanaan ibadah Natal bagi umat Kristen khususnya yang berada di wilaya pemerintahannya. Oleh karena itu, pernyataan Bupati Lebak tersebut hanya bersifat mengimbau, yang bisa dituruti dan bisa juga tidak.
Menurut Pdt. Junit bahwa umat Kristen di Maja akan tetap melaksanakan ibadah perayaan Natal seperti biasa tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Perayaan Natal tersebut akan kondusif bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, MUI, TNI-Polri, Camat dan Lurah setempat.
Untuk itu, Pdt. Junit menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak perlu ditanggapi dengan serius, informasi tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. sebab umat Kristen di Maja aman, tentram dan damai dalam mempersiapkan perayaan Natal.
A. L. Malo