Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mencermati dengan cemas merebaknya kasus-kasus korupsi dalam tatanan hidup berbangsa dan bernegara belakangan ini. PGI menilai bahwa korupsi di Indonesia saat ini bukan sekadar berada dalam kondisi darurat, melainkan telah menjadi kondisi kronis.
Transparency International Indonesia mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2024 berada di skor 37. Kondisi ini tergolong merosot bila dibandingkan dengan skor tertinggi yang pernah dicapai Indonesia, yaitu 40 pada tahun 2019. Indeks Rule of Law dari World Justice Project 2023 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 68 dari 142 negara, yang mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di negara ini.
PGI memandang bahwa korupsi merupakan bentuk dosa sosial yang terorganisasi dan berlangsung secara masif dalam sistem politik, birokrasi, dan ekonomi nasional. Ketika anggaran publik dipangkas untuk kepentingan pribadi, yang dirampok bukan hanya uang, melainkan masa depan anak-anak yang tak bisa sekolah, ibu-ibu yang tak bisa berobat, dan rakyat kecil yang tak punya suara dalam hukum.
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, meminta gereja-gereja tidak bersikap netral dalam situasi ini. “Netralitas dalam konteks ketidakadilan struktural merupakan bentuk keberpihakan terhadap penindasan. Gereja harus menjadi suara profetik yang tidak hanya memberitakan kasih, tetapi juga menegakkan keadilan,” tegasnya.
PGI menyerukan kepada:
- Pemerintah Republik Indonesia : untuk secara tegas dan konsisten menindak semua bentuk korupsi tanpa pandang bulu, serta memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum agar independen dari tekanan politik. PGI mendukung pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diinisiasi sejak 2008.
- Gereja-gereja: untuk melakukan reformasi internal yang menjamin terwujudnya transparansi keuangan, akuntabilitas pelayanan, serta pendidikan etika publik di setiap tingkatan kepemimpinan dan jemaat.
- Masyarakat sipil: untuk terus membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan, pengawasan partisipatif, dan keberanian moral untuk mengritisi dan melawan praktik korupsi di lingkungan masing-masing.
- Lembaga keagamaan lintas iman: untuk membangun solidaritas moral lintas agama dalam mendorong pembersihan sistem dari aktor-aktor korup yang merusak keutuhan bangsa.
Panggilan Iman
PGI menyadari bahwa kita tidak sedang menghadapi sekadar masalah teknis tata kelola negara. Kita sedang menghadapi krisis nilai yang mengancam eksistensi kolektif kita sebagai bangsa yang beradab. Dengan bersandar pada Tema Sidang Raya PGI ke-XVIII, “Hiduplah Sebagai Terang yang Membuahkan Kebaikan, Keadilan, dan Kebenaran” (Ef. 5: 8b–9), PGI mengajak gereja-gereja untuk terus menjadi terang di tengah kegelapan—untuk terus bersuara dan menggugat, bukan membisu! [Tim]