Tulungagung,pelitakota. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mengumumkan bahwa sistem Parkir Berlangganan akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah reformasi besar di sektor perparkiran, menjawab kebutuhan akan layanan yang lebih tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Pembayaran dilakukan sekali dalam setahun bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Tulungagung. Kendaraan yang telah membayar akan menerima stiker resmi Dishub yang wajib ditempel pada plat nomor. Stiker tersebut menjadi bukti keikutsertaan dan memberikan hak parkir gratis di seluruh titik Tepi Jalan Umum (TJU) Kabupaten Tulungagung. Kendaraan tanpa stiker tetap dapat dikenai tarif lapangan.
Parkir berlangganan diharapkan menyelesaikan beberapa keluhan lama, antara lain tarif parkir tidak seragam, juru parkir (jukir) liar yang tidak terdata, kurangnya transparansi pengelolaan retribusi, praktik pungutan ganda, dan minimnya regulasi yang berpihak pada masyarakat. Selain meningkatkan kenyamanan, sistem ini juga diperkirakan meningkatkan akurasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pencatatan yang lebih terukur dan pengawasan yang lebih mudah.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Ronald Soesatyo, menjelaskan bahwa Dishub telah menyiapkan serangkaian tindakan untuk memastikan transisi berjalan lancar:
Pendataan ulang jukir, meliputi identifikasi, verifikasi, dan penugasan jelas untuk mencegah praktik liar.
Penataan ulang titik parkir TJU, dengan pemasangan marka, rambu, dan papan informasi di seluruh wilayah kota dan kecamatan.
Sosialisasi intensif mulai Desember 2025 melalui pamflet, media sosial, media massa, dan banner di lokasi strategis.
Pemasangan 43 rambu resmi yang memuat tarif, aturan layanan, dan nomor aduan Dishub.Pengawasan CCTV di titik‑titik padat untuk memantau kepatuhan jukir.
Kebijakan bebas retribusi hanya berlaku bagi kendaraan berplat Tulungagung yang berlangganan. Kendaraan luar daerah tetap dikenai tarif: motor (R2) Rp2.000, mobil (R4) Rp3.000, kendaraan besar (R6 dan sejenisnya) Rp5.000. Tarif parkir berlangganan diatur dalam Perubahan Perda No. 11/2024 dan Perda No. 1/2025, dengan besaran: roda 2 Rp20.000/tahun, roda 4 Rp40.000/tahun, roda 6 ke atas Rp60.000/tahun. Pembayaran dilakukan tiap tahun bersamaan dengan PKB, dan Dishub bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Dishub mengimbau warga untuk tidak memberi uang kepada jukir saat parkir di TJU, karena hal itu dapat menimbulkan celah pungli. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui nomor aduan yang tertera pada setiap rambu parkir berlangganan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap kebijakan ini menjadi tonggak layanan publik yang lebih baik, meningkatkan PAD, dan menjadi contoh penerapan sistem perparkiran modern bagi wilayah lain di Jawa Timur.(Dian)


