
OTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Orang Diamankan, Bupati hingga Pejabat Kunci Diperiksa
Tulungagung,pelitakota,-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (10/4). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 16 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, Jumat(10/4/2026).
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Ia dikabarkan telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara maupun identitas lengkap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut.
“KPK mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dilakukan secara tertutup di Polres Tulungagung dengan pengamanan ketat. Pemeriksaan berlangsung maraton selama kurang lebih enam jam guna mendalami peran masing-masing pihak.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tulungagung yang tengah menjalani pemeriksaan meliputi Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, Kepala Bappeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur RSUD dr. Iskak, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selain itu, turut diperiksa Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, serta sejumlah staf di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah nama pejabat juga terpantau hadir dalam proses pemeriksaan tersebut. Di antaranya Soeroto, Agus Prijanto Utomo, Yulius Rama Isworo, Dwi Yoga, Zuhrotul Aini, Dwi Hari Subagyo, Hartono, Makrus Mannan, serta Arif Effendi.
Beberapa di antaranya datang dengan membawa dokumen, bahkan koper yang diduga berisi berkas penting terkait perkara yang tengah didalami. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dari berbagai sektor di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK sendiri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Proses gelar perkara saat ini tengah berlangsung guna memperkuat bukti sebelum penetapan status lebih lanjut.
Operasi ini kembali menegaskan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Publik kini menanti transparansi dan kejelasan hasil penyelidikan yang diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan di daerah.(Dian)



