Operasi Jakat Ramadhan Ungkap Berbagai Pelanggaran di Pasar dan Swalayan Tulungagung
Tulungagung,pelitakota – Tim Otoritas Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kabupaten Tulungagung menggelar Operasi Jakat Ramadhan pada Selasa (24/2/2026) untuk memastikan keamanan pangan selama bulan suci. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, Bapak Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M.
Dalam operasi ini, Tim OKKP-D menemukan beberapa ketidaksesuaian administratif di Swalayan Grosir Bravo yang bisa mengecoh konsumen. Di antaranya adalah produk rempah-rempah yang masih menggunakan izin P-IRT, padahal seharusnya mengantongi izin PSAT (PD, PL, atau PDUK). Selain itu, ditemukan juga produk kurma impor yang menggunakan izin P-IRT, padahal seharusnya mengantongi izin PL (produk pangan segar yang berasa dari luar negeri).
Tidak hanya itu, Tim OKKP-D juga menemukan produk beras kemasan yang masa berlaku izin edarnya akan segera habis, serta satu merk beras yang melanggar Peraturan Badan Pangan Nomor 2 Tahun 2023 karena labelnya tidak menyertakan identitas kota/kabupaten pada alamat produsen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sony Welli Ahmadi, menegaskan bahwa Operasi Jakat Ramadhan adalah bentuk perlindungan nyata pemerintah terhadap konsumen. “Kami ingin menjamin bahwa produk pangan segar yang dikonsumsi warga Tulungagung selama Ramadhan benar-benar aman, layak, dan legal secara administrasi,” tegasnya.
Melalui operasi ini, para pelaku usaha diingatkan untuk segera melengkapi izin edar yang sesuai dan memperbaiki label produk mereka guna menghindari sanksi lebih lanjut serta menjaga kepercayaan masyarakat.(Dian)


