Negara yang Dipermalukan oleh Pembangkangan: Pilang dan Potret Kekuasaan yang Kebal Hukum

Spread the love

Oleh: Irfan
Wapemred Jangkar Pena.
Penasehat: Romo Kefas
Direktur LKBH Pewarna Indonesia.

Pelitakota.id, 29 Hanuari 2026 – Kasus Pilang bukan lagi soal keterbukaan informasi. Bukan pula sekadar konflik warga dengan birokrasi. Ini adalah potret telanjang tentang bagaimana negara bisa dipermalukan oleh pejabatnya sendiri—dengan cara yang paling sederhana: mengabaikan putusan hukum.

Mari kita jujur sejak awal. Ketika Komisi Informasi memerintahkan, PTUN menetapkan eksekusi, dan Ombudsman memberi arahan, lalu semua itu diabaikan, maka yang sedang terjadi bukan kelalaian. Yang sedang terjadi adalah pembangkangan terhadap otoritas negara.

Ini titik krusial yang tak boleh disamarkan dengan bahasa lunak.

Warga Pilang sudah melakukan semua yang negara minta: taat prosedur, menunggu proses, menghormati putusan. Mereka tidak turun ke jalan. Tidak membakar ban. Tidak membuat kekacauan. Mereka percaya pada sistem. Dan apa balasan negara melalui aparaturnya? Diam. Membisu. Menghindar.

Di sinilah negara mulai kehilangan muka.

Sebagai penanggung jawab PPID, Dinas Kominfo bukan sekadar pengelola dokumen. Ia adalah penjaga prinsip transparansi, jantung dari demokrasi administratif. Ketika justru dari titik itu hukum mandek, maka kita patut bertanya dengan sangat serius: siapa sebenarnya yang sedang diuji—warga atau negara?

Lebih berbahaya lagi, pembiaran ini membangun pesan yang sangat kelam: bahwa putusan hukum tidak otomatis mengikat pejabat. Bahwa kepatuhan bisa dinegosiasikan. Bahwa warga boleh taat, tapi kekuasaan boleh menunda.

Jika ini dibiarkan, maka hukum tak lagi berdiri sebagai panglima. Ia berubah menjadi dekorasi administratif—indah di dokumen, kosong dalam praktik.

Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik bukan pasal pinggiran. Ia dirancang sebagai pintu darurat ketika negara gagal menertibkan dirinya sendiri. Maka ketika warga Pilang akhirnya melangkah ke ranah pidana, itu bukan tindakan ekstrem. Itu adalah respons terakhir dari warga yang terlalu lama bersabar dalam sistem yang tidak merespons.

Sekarang, perhatian harus diarahkan ke para pemangku kepentingan:
Kejaksaan, pemerintah daerah, inspektorat, hingga kepala daerah.

Diam mereka bukan netral. Diam mereka adalah posisi.

Jika laporan ini dibiarkan mengendap, jika putusan terus tak dieksekusi, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi otoritas negara itu sendiri. Sebab negara hukum tidak roboh karena rakyat melawan, melainkan karena kekuasaan dibiarkan kebal dari kepatuhan.

Kasus Pilang seharusnya menjadi garis batas. Titik di mana negara berkata: cukup. Bahwa putusan hukum bukan saran. Bukan opsi. Bukan bahan tawar-menawar birokrasi.

Jika tidak, maka satu pertanyaan akan terus bergema, jauh melampaui Pilang dan Probolinggo:
untuk apa warga taat hukum, jika penguasa boleh mengabaikannya?

Dan ketika pertanyaan itu tak dijawab dengan tindakan, jangan heran bila suatu hari hukum benar-benar berhenti dipercaya.

***

Tinggalkan Balasan