
Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas) Jurnalis Pewarna Indonesia
Tangerang – Di negeri yang menjamin kebebasan beribadah dalam konstitusinya, ironi justru kerap lahir di ruang-ruang sunyi yang jauh dari sorotan. Teluknaga menjadi salah satu titik di mana teks hukum dan realitas tampak berjalan di jalur yang berbeda—ketika sebuah rumah doa harus berhenti berfungsi, tepat di momen paling sakral bagi umatnya.
Tidak semua pelanggaran terhadap rasa keadilan terjadi dengan suara keras. Sebagian justru hadir dalam bentuk keputusan yang tampak sah, tetapi meninggalkan pertanyaan mendasar. Penyegelan rumah doa di Teluknaga adalah salah satunya—sebuah peristiwa yang memaksa kita kembali meninjau: apakah hukum telah dijalankan dengan adil, atau sekadar dijalankan?
Penyegelan rumah doa di Teluknaga bukan sekadar peristiwa administratif. Ia adalah cermin—yang dengan jujur memantulkan wajah negara kita hari ini: ragu, lamban, dan kerap tidak tegas ketika berhadapan dengan dinamika sosial di lapangan.
Di atas kertas, semua terlihat rapi. Ada aturan. Ada prosedur. Ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun dalam praktiknya, sebuah komunitas harus kehilangan ruang ibadahnya, tepat ketika mereka sedang mempersiapkan diri menyambut Paskah.
Padahal, dalam kerangka hukum nasional, kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin secara tegas.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pertanyaannya sederhana, namun mendasar:
Apakah hukum hadir untuk menata, atau justru menjadi alasan untuk menunda dan membatasi?
Memang benar, negara memiliki kewenangan mengatur bangunan melalui regulasi. Namun ketika aturan administratif berdiri berhadapan langsung dengan hak konstitusional, maka yang dibutuhkan bukan sekadar penegakan—melainkan kebijaksanaan.
Ketika proses perizinan disebut telah berjalan sejak 2023 tanpa kepastian, sementara tindakan penyegelan dapat dilakukan dalam waktu singkat, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan kesan ketimpangan.
Ini bukan semata soal benar atau salah. Ini soal keseimbangan yang belum tercapai.
Negara seharusnya hadir sebagai penengah yang adil—menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak dasar warga negara. Namun ketika tekanan sosial menguat dan berujung pada penghentian ibadah, maka publik berhak bertanya: di mana posisi negara berdiri?
Hak beribadah bukanlah pemberian, melainkan jaminan konstitusi.
Di sinilah sesungguhnya negara diuji—bukan dalam situasi normal, tetapi ketika terjadi gesekan di masyarakat.
Langkah pendampingan hukum yang kini dilakukan, termasuk oleh LBH GEKIRA, merupakan bagian penting dalam mencari penyelesaian. Namun lebih dari itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tata kelola perizinan dan komunikasi publik harus diperbaiki agar tidak terus berulang.
Jika pola yang sama terus terjadi—izin yang berlarut, tekanan yang menguat, dan penutupan yang menjadi solusi—maka kita sedang menghadapi persoalan yang lebih besar dari sekadar satu kasus.
Sebuah preseden sedang terbentuk.
Bahwa hak dapat tertunda.
Bahwa ibadah dapat terhenti.
Bahwa hukum dapat terasa berbeda dalam praktiknya.
Pada akhirnya, persoalan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar negara hukum. Konstitusi telah secara tegas menjamin kebebasan beribadah sebagai hak fundamental yang tidak dapat ditunda, apalagi dikorbankan oleh persoalan administratif yang berlarut.
Penegakan aturan memang penting, tetapi tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional warga negara. Dalam hal ini, negara tidak cukup hanya bertindak sebagai regulator, melainkan wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan tetap sejalan dengan amanat UUD 1945.
Jika terdapat kekurangan dalam aspek perizinan, maka penyelesaiannya harus bersifat proporsional, terukur, dan tidak menimbulkan hilangnya hak beribadah. Negara justru berkewajiban hadir untuk memfasilitasi, bukan sekadar membatasi.
Karena itu, setiap tindakan penertiban harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang utuh: menjaga ketertiban tanpa mengorbankan kebebasan, serta menegakkan aturan tanpa mengabaikan keadilan.
Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bangunan—
melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri.



