Nama Rieke Diah Pitaloka Muncul di Kasus Ijon Proyek Bekasi, KPK Buka Opsi Pemanggilan

Spread the love

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, , untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Rieke disebut memiliki peran sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, sehingga keterangannya dinilai berpotensi dibutuhkan guna memperjelas konstruksi perkara.

“Peran-peran yang bersangkutan, jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan,” ujar , Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan pihak-pihak terkait bertujuan untuk melengkapi informasi dan alat bukti agar perkara dugaan suap di Kabupaten Bekasi dapat diungkap secara utuh. “Sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” katanya.

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke. “Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” ujar Budi.

Peran Rieke dan Relasi Politik

Rieke Diah Pitaloka diketahui ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani pada 11 April 2025. Keduanya berasal dari PDI Perjuangan, sementara Kabupaten Bekasi juga merupakan daerah pemilihan Rieke dalam Pemilu legislatif.

OTT dan Aliran Dana Rp14,2 Miliar

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Dari sepuluh orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan suap bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai bupati. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek dan diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui sejumlah perantara, salah satunya H. M. Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Total uang ijon proyek yang diduga diterima mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar, sehingga keseluruhan aliran dana dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut

Jurnalis Romo Kefas

Tinggalkan Balasan