Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Langkah tersebut dimungkinkan karena posisi Rieke yang tercatat sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, sebuah jabatan strategis yang berada dekat dengan lingkar pengambilan kebijakan kepala daerah.
“KPK terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dalam alur perkara, apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Juru Bicara kepada wartawan.
Diangkat Lewat SK Bupati
Nama Rieke Diah Pitaloka masuk dalam struktur Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah Bupati Ade Kuswara Kunang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 pada 11 April 2025. Dalam SK tersebut, Rieke ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati.
Dewan Penasehat memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, dan masukan strategis kepada bupati terkait jalannya pemerintahan daerah. Meski tidak memiliki kewenangan eksekusi anggaran atau proyek, jabatan ini dinilai memiliki akses terhadap kebijakan dan dinamika internal pemerintahan.
Masih Berstatus Potensial
KPK menegaskan, hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi terhadap Rieke Diah Pitaloka. Statusnya masih sebatas pihak yang berpotensi dimintai keterangan, bukan saksi apalagi tersangka.
“Kami bekerja berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti. Semua pihak diperlakukan sama,” tegas KPK.
Perkara Bekasi Terus Didalami
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan penerimaan suap ijon proyek. Total aliran dana yang didalami penyidik mencapai belasan miliar rupiah.
KPK memastikan akan terus menelusuri alur uang, relasi kekuasaan, serta peran pihak-pihak di sekitar kepala daerah untuk membuat perkara terang secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Rieke Diah Pitaloka terkait kemungkinan pemanggilan oleh KPK
Jurnalis Romo Kefas


