Muhammad Taufiq, S.H., Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Akan Laporkan Prof., Dr., Mahfud MD Ke Polisi

Spread the love

Surakarta –  Penggugat keaslian ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, S.H., akan melaporkan mantan Menko Polhukam Prof., Dr., Mahfud MD ke polisi.

Advokat asal Kota Solo itu menuding Prof., Dr, Mahfud MD telah melakukan contempt of court alias penghinaan terhadap pengadilan.

“Menurut saya Mahfud MD lancang. Dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Dan saya akan menempuh upaya hukum,” kata Taufiq usai sidang mediasi kasus ijazah Jokowi di PN Surakarta, Rabu (7/5/2025).

Taufiq mengkritik pernyataan Mahfud MD yang menilai gugatannya akan ditolak hakim karena menempuh jalur perdata.

“Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan bahwa gugatan itu ditolak karena gugatan saya dinilai wanprestasi,” ujar Taufiq.

Sebelumnya, di sebuah seminar Mahfud MD mempersoalkan pihak yang memperkarakan ijazah Jokowi secara perdata. Mahfud MD mengatakan pengadilan akan menolak gugatan tersebut.

“Pengadilan bilang, bukan wewenang saya. Jadi bener pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Saya tidak dapat menerima ini karena bukan wewenang saya,” ucap Mahfud MD.

Selain masalah wewenang, Mahfud MD juga menerangkan perkara perdata hanya bisa diajukan bila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian kontrak.

“Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu, mewakili siapa dia?” kata Mahfud MD.

Secara terpisah media online Jangkarpena Group mencoba untuk menghubungi Prof., Dr., H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., (Mahfud MD) melalui daring namun belum berhasil. (IRF).

Tinggalkan Balasan