Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?

Spread the love

Ketapang, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 –

Praktik mencurigakan mencuat dari balik konsesi pertambangan PT CMI di Ketapang. Tiga karyawan lapangan perusahaan tambang tersebut tercatat sebagai penerima hibah tanah di area izin usaha pertambangan (IUP). Dugaan rekayasa administratif kian menguat, terlebih hibah itu bertepatan dengan rencana pembangunan jalur transmisi listrik tegangan tinggi (SUTET), yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN)

Lahan di area IUP yang di hibahkan dialihkan atas nama karyawan. Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai hibah tersebut tidak sah.

IUP hanya memberi hak kelola, bukan hak milik. Menghibahkan tanah jelas melanggar aturan. Itu sudah melampaui kewenangan izin yang diberikan negara,” kata Herman saat ditemui di Pontianak, Minggu (17/8).

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 ayat (1) menegaskan IUP bersifat sementara, wajib dikembalikan ke negara setelah habis masa berlaku, dan tidak dapat dialihkan tanpa izin pemerintah.
Sementara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menyatakan hak atas tanah pertambangan bersifat terbatas dan tidak bisa dijadikan objek hibah bebas.

“Ketika pemegang IUP menghibahkan lahan tambang, mereka bertindak seolah-olah pemilik tanah. Padahal secara hukum, tanah itu tetap dikuasai negara,” tegas Herman.

Hibah lahan oleh PT CMI diduga terkait proyek pembangunan SUTET. Menurut sumber investigasi, tanah yang “diatasnamakan” kepada karyawan perusahaan bisa berhak atas pembayaran ganti rugi dari PSN.

“Kalau benar, ini modus merugikan negara. Tanah konsesi tambang bisa diubah jadi aset pribadi fiktif untuk memanen uang ganti rugi,” ujar Herman.

Ia menambahkan, praktik seperti ini membuka peluang lahirnya mafia hibah tanah di sektor tambang bila tidak segera diawasi. Pemerintah pusat maupun daerah diminta melakukan audit menyeluruh dan menyerahkan dugaan rekayasa ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Wahyu, Kepala Bagian Pembebasan Lahan PT CMI Sandai, saat ditemui awak media bersama tiga karyawan perusahaan, menyatakan hibah tanah sudah sesuai aturan daerah.

“PT CMI sudah banyak menghibahkan tanah yang sebelumnya dibeli putus dari masyarakat. Termasuk yang terkena jalur SUTET sekitar enam sampai tujuh titik, di antaranya dihibahkan kepada karyawan bagian pembebasan lahan. Menurut kami hal ini sah, sesuai perda dan pergub,” terang Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT CMI dan otoritas pertambangan di Kalimantan Barat. Aparat penegak hukum didesak segera menindaklanjuti dugaan hibah fiktif ini sebelum menjadi praktik mafia tanah di sektor tambang.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan