MK Kunci Jalur Pidana terhadap Wartawan tellalui Mekanisme Dewan Pers

Spread the love

MK Kunci Jalur Pidana terhadap Wartawan tellalui Mekanisme Dewan Pers

JAKARTA,19 Januari 2026 — Mahkamah Konstitusi secara tegas membatasi penggunaan hukum pidana terhadap wartawan dengan menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada Senin, 19 Januari 2026, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap wartawan harus tunduk pada prinsip perlindungan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi konstitusional.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers inkonstitusional bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa:

Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dimungkinkan setelah hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa oleh Dewan Pers dan tidak menemukan titik penyelesaian.


Koreksi atas Praktik Penegakan Hukum

Mahkamah menilai, praktik yang selama ini terjadi—yakni laporan pidana langsung terhadap wartawan—bertentangan dengan desain hukum pers nasional. Tanpa mekanisme etik yang didahulukan, hukum pidana berpotensi berubah menjadi alat represi terhadap kebebasan pers.

Putusan ini menjadi koreksi terhadap kecenderungan aparat penegak hukum yang memperlakukan karya jurnalistik seolah-olah sama dengan perbuatan pidana biasa, tanpa mempertimbangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.


Dewan Pers sebagai Filter Konstitusional

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa:

  • Dewan Pers memiliki peran sentral dalam menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik atau bukan;
  • Sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme korektif dan etik;
  • Jalur pidana merupakan opsi terakhir dan hanya dapat ditempuh bila mekanisme pers gagal.

Dengan demikian, Dewan Pers berfungsi sebagai filter konstitusional sebelum negara menggunakan instrumen koersif berupa pidana.


Pendekatan Restorative Justice

Mahkamah juga menempatkan penyelesaian sengketa pers dalam kerangka restorative justice, dengan menitikberatkan pada pemulihan hak dan reputasi para pihak, bukan penghukuman.

Pendekatan ini dinilai lebih sejalan dengan:

  • Prinsip kemerdekaan pers,
  • Hak publik atas informasi,
  • Dan perlindungan profesi jurnalistik dari tekanan kekuasaan.

Dampak Sistemik bagi Aparat dan Masyarakat

Putusan ini memiliki implikasi langsung terhadap:

  • Kepolisian dan kejaksaan, agar tidak lagi menerima laporan pidana terhadap wartawan tanpa proses Dewan Pers;
  • Pengadilan, agar cermat membedakan sengketa pers dan tindak pidana murni;
  • Masyarakat, agar memahami bahwa koreksi pemberitaan memiliki jalur hukum tersendiri.

Mahkamah menegaskan bahwa negara hukum demokratis tidak boleh membungkam kritik melalui kriminalisasi pers.


Penegasan Konstitusional

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperjelas satu prinsip fundamental:

Pers tidak kebal hukum, tetapi tidak boleh diproses pidana tanpa melalui mekanisme hukum pers.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi, bukan objek intimidasi hukum.


Redaksi 

Tinggalkan Balasan