MGBKI(Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia) beserta DGB(Dewan Guru Besar) FKUI Menyelenggarakan Forum Akademik di Jakarta
Jakarta –
Pelitakota.id
Hari ini Jumat 13 Maret 2026 menghadirkan Menteri Diktisaintek (Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) yang diwakili oleh Prof.Tri Hanggono Achmad, Tenaga Ahli Menteri yang menjabat sebagai Ketua Tim Kajian Kebijakan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis sekaligus Ketua Satgas Akselerası Pendidikan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Kemdiktisaintek.

Prof.Tri Hanggono menyampaikan materi Pengejawantahan Astacita dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Spesialis Melalui Peran KKI (Konsil Kedokteran) dan Kolegium.
Peran yang dimaksud adalah elaborasi atas peran Kementerian Diktisaintek dalam unsur Konsil yang merupakan mitra yang seimbang bersama Kementerian Kesehatan mewakili unsur eksekutif dalam konsil.
Kementerian Diktisaintek juga sangat berkepentingan untuk bisa bermitra bersama Kolegium Ilmu Kedokteran yang berperan juga sebagai unsur penentu Konsil.
Di dalam pengorganisasian dan pelaksanaan pendidikan dokter spesialis yang dikerjakan di institusi pendidikan (universitas) melalui fakultas kedokteran yang memiliki program pendidikan (Prodi) dokter dan dokter spesialis,
Kemdiktisaintek sangat memerlukan kehadiran kolegium yang independen selaku penentu standar kompetensi, kurikulum dan evaluası pendidikan dokter dan dokter spesialis. Kolegium yang independen akan menjadi badan berbasiskan ilmu pengetahuan yang akan berinteraksi intensif dengan universitas melalui prodi-prodi selaku penyelenggara pendidikan dalam realita, penyelenggaraan pendidikan dokter dan dokter spesialis.
Pembicara kedua adalah Prof. Menaldi Rasmin menyampaikan materi pokok tentang independensi Konsil Kedokteran dan Kolegium Kedokteran.

Melalui sejarah perkembangan dunia ilmu kedokteran, sejak era kuno (era 500 tahun sebelum Masehi) hingga era klasik para filsuf dengan kehadiran Hippokrates sumpahnya yang menjadi acuan hidup hingga masa kini bagi sumpah kedokteran, sampai dengan era masa kini yang modern dan dibanjiri teknologi.
Ilmu kedokteran memiliki landasan filosofis, berkembang dengan penerapan etika yang menjadi kuat dan sangat penting dalam penerapan praktik kedokteran.
limu kedokteran berkembang dengan mengandalkan kaidah ilmiah. Kaidah ilmiah mengikuti standar yang memastikan ilmu itu berkembang melalui metode ilmiah yang rasional dan teruji, tervalidasi berbasis bukti, benar dan independen.
Sejalan dengan itu, Prof. Djohansyah sebagai sosok ilmuwan kedokteran yang mengajukan _judicial review_ UU Kesehatan No. 17/2023 memberikan pandangannya tentang ilmu kedokteran yang mengacu pada kaidah ilmiah yang meliputi rasional berdasarkan fakta, benar, otonom dan independen, serta bebas konflik kepentingan.
Dalam memaknai bebas dari konflik kepentingan, sejarah dapat dirujuk ketika praktik kedokteran dikendalikan oleh penguasa melalui tragedi Studi Tuskegee (USA, 1937-1972) dan Pengadilan Nurenberg (Jerman, 1945-1946) yang berlawanan dengan prinsip humanitas kedokteran yang menyelamatkan manusia. Pengaruh kekuasaan berakibat pada pelanggaran etik.
Praktik kedokteran berdasarkan ilmu kedokteran. Praktik kedokteran memegang teguh etika kedokteran dalam mengadopsi dan sekaligus berkembang bersama teknologi kedokteran.
Delam pemanfaatannya, ilmu kedokteran melandasi praktik kadokteran yang dijalankan oleh dokter sebagai profesi yang terikat pada sumpah dokter dan bekerja dengan mengikuti etika profesi.
Dalam perkembangannya secara universal melalui para ilmuwan dan ahli kedokteran, perkembangan kolegium tercatat melalui kehadiran (Royal) College of Physician di Inggris yang selanjutnya bersama-sama dengan The Royal Society of Medicine berperan dalam pembentukan GMC (General Medical Council) GMC inilah Konsil Kedokteran di Inggris yang sejak kelahirannya melalui UU tahun 1858 tetap hadir hingga sekarang dalam menetapkan registrasi dokter, meregulasi standar agar tercipta praktik kedokteran yangq bermutu dan aman. Melalui World Medical Association yang terbentuk pada tahun 1947,
Dapat dipastikan dokter bekerja secara independen dengan perilaku etis melalui standar pelayanan tertinggi sepanjang hayat.
Pelayanan dengan prinsip-prinsip yang berlaku sama di seluruh dunia. Mahkamah Konstitusi mengenali dengan baik bagaimana seharusnya dunia kedokteran harus berada dan menempatkan diri mengikuti kaidah dan prinsip yang berlaku di seluruh dunia.
Di situlah kepentingan kehadiran Konsil Kedokteran dan Kolegium Kedokteran yang independen.
Semua pihak wajib melaksanakan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) RI,karena jika tidak berarti melakukan pembangkangan terhadap keputusan hukum tertinggi melalui segmen diskusi, terungkap bahwa kolegium harus berposisi tanpa pengaruh kekuasaan otoritas eksekutif pemerintah.
Di sisi yang lain, Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan yang unik dengan membebaskan kolegium dari pengaruh organisasi profesi walaupun tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik terbaik di dunia internasional.
Mahkamah Konstitusi tidak menghendaki dominasi perhimpunan profesi untuk menjaga independensinya yang utuh sebagai badan ilmu pengetahuan.
Forum Akademik yang diselenggarakan oleh MGBKI (Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia) bersama dukungan DGB (Dewan Guru Besar) FKUI (Fakultas Kedokteran.
Universitas Indonesia pada tanggal 13 Maret 2026 ini memberikan ruang fasilitatif bagi Beberapa kolegium yang dibentuk oleh para guru besar dan ahli dalam disiplin ilmu kedokteran untuk mendeklarasikan kehadirannya sebagai kolegium yang independen. Kolegium yang dibentuk sesuai markahnya yang sejalan dengan putusan MK.
Mereka adalah Kolegium Ilmu Bedah indonesia, Kolegium limu Bedah Saraf Indonesia, Kolegium Dokter Indonesia, Kolegium Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indoneste, serta Kolegium Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia. Deklarasi kehadiran kolegium-kolegium independen ini sangat diharapkan akan menjadi pendorong kehadiran seluruh kolegium dalam ilmu kedokteran untuk mengikuti putusan MK.
Jurnalis Lianna


