Meski Sudah Ditutup Satpol PP, Pembuangan Sampah Ilegal di Jatake Diduga Masih Berjalan, Klaim “Izin” Jadi Sorotan

Spread the love

Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah ilegal di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah ditertibkan dan dinyatakan ditutup oleh Satpol PP, praktik pembuangan sampah di lokasi tersebut diduga masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang resah karena truk dan kendaraan pengangkut sampah masih terlihat keluar masuk ke area yang seharusnya sudah tidak lagi beroperasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Jumat (13/3/2026). Dalam perjalanan menuju area tersebut, tim mendapati sebuah mobil pickup berwarna hitam yang ditutup terpal dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Kecurigaan semakin kuat ketika kendaraan tersebut benar-benar memasuki area yang sebelumnya telah ditutup oleh aparat pemerintah.

Saat tim media mencoba mendekati kendaraan yang diduga membawa muatan sampah tersebut, situasi sempat memanas. Seorang pria yang berada di lokasi tiba-tiba berteriak dengan nada keras mempertanyakan keberadaan tim media.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama Mul, yang mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab di lokasi itu.

Ketika ditanya mengenai dasar operasional tempat pembuangan sampah yang sebelumnya telah ditutup, Mul justru mengklaim bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin.

“Saya sudah punya izin. Kalau tidak ada izin, tidak mungkin saya berani,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut bahwa pihak kepolisian mengetahui aktivitas tersebut dan meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Polsek Pagedangan.

Pernyataan itu memicu perdebatan di lokasi antara Mul dan Yudianto, Pimpinan Redaksi Garudasiber.net yang juga merupakan warga Desa Jatake.

Yudianto mempertanyakan secara langsung dasar hukum dari aktivitas tersebut, mengingat pemerintah sebelumnya telah memasang imbauan larangan pembuangan sampah di area itu.

Namun hingga perdebatan berlangsung, Mul tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin yang dimaksud.

Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Pagedangan guna meminta klarifikasi.

Hasilnya berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Mul.

Pihak kepolisian menyatakan tidak pernah memberikan izin terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang telah ditutup tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika tidak ada izin dari aparat maupun pemerintah setempat, lalu siapa yang sebenarnya memberikan restu terhadap aktivitas tersebut?

Masalah pembuangan sampah ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran tanah, serta ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Dalam regulasi nasional, tindakan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak pelaku dengan sanksi tegas.

Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, sanksi sosial, hingga pidana kurungan, tergantung pada ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

Namun fakta bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung meski sudah ditutup memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pembuangan sampah ilegal tersebut.

Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum di tingkat lokal.

Tim media menyatakan akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka kemungkinan membawa temuan tersebut ke instansi yang lebih tinggi, termasuk pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Publik kini menunggu ketegasan aparat. Sebab tanpa penindakan yang serius, praktik pembuangan sampah ilegal seperti ini berpotensi terus berulang—mengorbankan lingkungan demi kepentingan segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan