Menjaga Etika Penegakan Hukum: SPASI Dorong Perlindungan Advokat dari Kriminalisasi

Spread the love

Jakarta,04 Januari 2026 – Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada aparat penuntut dan pengadilan, tetapi juga pada kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam konteks inilah Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) hadir sebagai perkumpulan advokat lintas organisasi yang berfokus menjaga etika, marwah, dan martabat profesi advokat di Indonesia.

SPASI menilai bahwa meningkatnya kasus hukum yang menjerat advokat saat menjalankan tugas pembelaan secara beriktikad baik berpotensi mengaburkan batas antara penegakan hukum dan tekanan terhadap profesi. Kondisi tersebut dinilai dapat mencederai etika penegakan hukum, karena advokat sejatinya merupakan salah satu pilar yang menjamin proses peradilan berjalan seimbang.

Dalam kerangka hukum nasional, advokat diakui sebagai penegak hukum yang memiliki tanggung jawab profesional dan etika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan berupa hak imunitas bagi advokat yang menjalankan tugasnya sesuai hukum dan kode etik.

SPASI berpandangan bahwa kriminalisasi terhadap advokat tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat menurunkan standar etika dalam sistem peradilan. Ketika advokat bekerja dalam situasi penuh tekanan, fungsi kontrol dan keseimbangan terhadap kekuasaan penegakan hukum berisiko melemah.

Sebagai wadah lintas organisasi, SPASI mendorong solidaritas nasional antaradvokat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas profesi. Solidaritas ini dipandang penting agar advokat tetap mampu menjalankan tugasnya secara independen, tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang tidak proporsional.

Lahirnya SPASI tidak terlepas dari keprihatinan atas sejumlah kasus yang menimpa advokat ketika menjalankan tugas profesinya, termasuk yang melibatkan Kamaruddin Simanjuntak, Tony Budidjaja, dan advokat lainnya. Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi cermin perlunya penguatan perlindungan profesi advokat dalam praktik penegakan hukum.

SPASI menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat bukanlah upaya menciptakan kekebalan hukum. Sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai etika, hukum, dan prinsip keadilan, tanpa mengorbankan peran advokat sebagai penjaga kepentingan hukum masyarakat.

Di tengah tantangan penegakan hukum yang kompleks, kehadiran SPASI diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem peradilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berintegritas dan berkeadilan.

Jurnalis Ricky Ricardo

Tinggalkan Balasan