Masalahnya Bukan Ijazah, Melainkan Niat Jahat di Balik Isu

Spread the love

Masalahnya Bukan Ijazah, Melainkan Niat Jahat di Balik Isu

Bogor – Setiap zaman punya cara sendiri untuk menjatuhkan lawan politik. Jika dulu kudeta dilakukan dengan senjata, hari ini cukup dengan narasi yang diulang tanpa henti. Isu kecil dipompa, kebenaran dipelintir, dan publik digiring untuk sibuk pada hal remeh, sementara substansi dibiarkan kabur. Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah ini benar pencarian kebenaran, atau sekadar strategi politik yang disamarkan sebagai kritik?

Dalam pusaran itu, polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, , kembali diangkat. Namun satu hal harus ditegaskan sejak awal: ijazah bukan inti masalahnya. Ia hanyalah pintu masuk—alat untuk membangun keraguan, merusak reputasi, dan menggerus kepercayaan publik.

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya jelas: setiap tudingan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini yang direproduksi tanpa henti. Prinsip praduga tak bersalah ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam kasus ini, klarifikasi kelembagaan telah dilakukan. Pemeriksaan forensik terhadap dokumen pendidikan Jokowi—meliputi bahan kertas, tinta, teknik cetak, cap, dan tanda tangan pejabat pada masa penerbitan—menyatakan dokumen tersebut asli dan sah. Secara yuridis, temuan ini seharusnya menutup perdebatan.

Ibarat timbangan di pasar, ketika jarumnya sudah berhenti di angka yang benar, mengguncangnya berkali-kali tidak akan mengubah berat—yang berubah hanya niat orang yang mengguncang.

Selama hampir dua dekade—dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode Presiden—Jokowi tidak pernah kalah dalam kontestasi elektoral. Konsistensi ini menjadikannya figur politik yang memutus pola lama. Bagi sebagian pihak, kondisi ini dipandang mengancam kemapanan kekuasaan dan akses sumber daya yang telah lama dinikmati.

Ketika adu program dan gagasan tidak lagi efektif, serangan personal kerap dipilih sebagai jalan pintas delegitimasi.

Seperti perahu yang tak mampu menyalip arus, sebagian memilih mengaduk ombak agar perahu lain tampak goyah.

Kebebasan berpendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun kebebasan itu tidak absolut. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan kewajiban menghormati hak orang lain dan ketertiban umum. Dalam hukum pidana, tudingan tanpa dasar yang merusak nama baik berada dalam koridor Pasal 310 dan 311 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan pencemaran nama baik.

Kata-kata ibarat anak panah—sekali dilepas, ia tak bisa ditarik kembali; karena itu busurnya harus ditarik dengan akal sehat.

Jika isu ijazah ini murni administratif, ia akan berhenti saat verifikasi selesai. Fakta bahwa ia terus dihidupkan menunjukkan adanya kepentingan politik. Polanya klasik: isu kecil diperbesar, fakta hukum dikesampingkan, emosi publik dipancing.

Peribahasa Jawa: “Wani nglawan banyu mili nganggo sapu lidi.” Melawan fakta dengan narasi rapuh pada akhirnya hanya melelahkan diri sendiri.

Keputusan Jokowi menempuh jalur hukum atas tudingan pencemaran nama baik dapat dibaca sebagai upaya konstitusional untuk menguji motif dan aktor di balik pengulangan isu, sejalan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Hukum berfungsi sebagai lentera—bukan untuk menyilaukan, tetapi untuk menerangi.

Membuka pintu dan menyalakan lampu di ruangan gelap; yang beritikad baik tak perlu takut pada terang.

Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan ijazah, melainkan niat di balik pemanfaatan isu yang telah diklarifikasi secara hukum. Dalam negara hukum, kebenaran ditentukan oleh fakta dan proses yuridis, bukan oleh riuhnya pengulangan narasi.
Batu karang tak runtuh oleh percikan; ia diuji oleh gelombang. Ketika gelombang surut, karang tetap berdiri.


Penulis

Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior Pewarna Indonesia,
Mantan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 8 (Kota Depok & Kota Bekasi) dari

Tinggalkan Balasan