Mantan Bupati Rohil Diduga Intimidasi Ketua LSM Gakorpan Riau. Ini Sebabnya
Pekanbaru, Riau – Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi landasan penyerahan pengelolaan kawasan hutan ilegal kepada PT. Agrinas Palma Nusantara. Dimana dasar hukum PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) itu sendiri tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0012457.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 21 Februari 2025. Senin (29/09/2025).
Salah satu tujuan PT. Agrinas Palma Nusantara mengambil alih pengelolaan kawasan hutan ilegal adalah mewujudkan swasembada energi nasional melalui produk energi hijau (biosel) dan mengembalikan lahan ilegal tersebut untuk dikelola secara legal dan berkelanjutan yang diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia dan Masyarakat bukan hanya kelompok elite.
Namun, tujuan mulia tersebut acapkali berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean.
Menurut Rahmad, penertiban kawasan hutan yang dilakukan Pemerintah melalui Satgas PKH berdasarkan Perpres No 5 tahun 2025, banyak disalahgunakan oleh Oknum- oknum Satgas PKH yang memiliki wewenang, ini menjadi sorotan publik.
Satgas PKH menyita kebun- kebun yang bermasalah, baik itu yang berada di kawasan hutan negara atau yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, termasuk juga perkebunan yang HGU-nya melebihi dari yang telah ditentukan. Hasil sitaan tersebut, akan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Akan tetapi, ungkap Rahmad, dari hasil Investigasi yang dilakukan Tim LSM Gakorpan DPD- Riau, banyak kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma. Mulai dari pemasangan Plang Satgas PKH dan penerimaan Mitra KSO yang diduga kuat tidak sesuai aturan.
Contohnya, saat Tim LSM Gakorpan DPD Riau melakukan investigasi bersama Awak Media pada tanggal 15 September 2025 di PT Simas Invomas Pratama Tbk yang berada di Desa Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pemasangan plang di Perkebunan tersebut penuh dengan pertanyaan, sebab pemasangan plang hanya dilakukan oleh 5 orang personel TNI dan dilakukan pada malam hari. Bahkan, Wartawan yang akan meliput pada pelaksanaan pemasangan plang tersebut, yang dilarang oleh pihak perusahaan.
“Kenapa dilarang, apa ada yang disembunyikan?” tanya Rahmad, saat membeberkan temuan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau kepada Awak Media di salah satu kedai kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (26/09/2025) sore.
Lanjutnya, setahun kemudian, PT Agrinas Palma Nusantara membuat Kerja Sama Operasi/Operasional (KSO) dengan salah satu mitra, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Ujung Tanjung.
Contoh lain dari hasil investigasi, kata Rahmad, tidak masuk akal, PT Agrinas Palma Nusantara membuat KSO dengan PT. AJRAG yang diduga milik mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pasalnya, objek KSO tersama tersebut adalah
perkebunan kelapa sawit PT. Lahan Tani Sawit (LTS)
hasil sitaan Satgas PKH yang berada di Desa Bakti Makmur, Kec, Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
“Kerjasama ini saya duga juga telah memanipulasi data luasan kebun. Saya menduga ada permainan jahat. Disatu sisi, tidak ditemukan plang Satgas PKH di lokasi,” ucapnya.
Meskipun tak wajib, harusnya urai Rahmad, PT Agrinas Palma Nusantara membuat Kerja Sama Operasional (KSO) kepada Kelompok-Kelompok Tani, Koperasi dan UMKM dalam kerangka kemitraan yang saling menguntungkan sesuai prinsip Transparansi dan Good Corporate Governance (GCG). Dengan demikian, kesejahteraan para kelompok tani lebih meningkat. Bukan malah membuat kerjasama dengan Pejabat maupun mantan Pejabat yang secara ekonomi dinilai sudah memadai.
“KSO PT Agrinas dengan PT. AJRAG menunjukkan bahwa keadilan itu tak berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.
Rahmad juga menjelaskan, usai hasil investigasi tersebut dipublikasikannya, baik melalui pemberitaan media online dan media sosial (Medsos), dirinya merasa diintimidasi oleh mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, melalui pesan chat WhatsApp.
“Kau tidak ada kerja, Aku saja yang kalian kerjai,” ujar Rahmad, mengutip tulisan pesan chat WhatsApp dari Afrizal Sintong.
Dikonfirmasi melalui pesan WhtsApp pada Sabtu (27/09/2025), mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong tak memberikan tanggapan.
Sementara, hingga saat berita ini dimuat, Redaksi media ini masih berupaya mencari akses untuk meminta tanggapan dari pihak PT. Agrinas Palma Nusantara. (Red).