PELITAKOTA.ID: Probolinggo Kota – Sabtu malam (29/11/2025) yang seharusnya menjadi malam mingguan yang menyenangkan, berubah menjadi pengalaman yang tak terlupakan bagi 13 pemuda di Probolinggo Kota. Alih-alih menikmati suasana malam dengan cara yang positif, mereka justru harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan tengah asyik mengonsumsi minuman keras (miras) di dua lokasi berbeda.
Tim dari Polres Probolinggo Kota yang tengah melakukan patroli rutin, berhasil mengamankan para pemuda tersebut di Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL) dan Stadion Bayuangga. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 botol arak, 1 botol kawa-kawa, 1 botol miras oplosan jenis Api, 2 botol anggur merah, dan 2 botol bir Bintang.
“Awalnya cuma iseng aja, buat seru-seruan sama teman-teman. Nggak nyangka bakal kena razia,” ujar salah seorang pemuda yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di Mapolres Probolinggo Kota.
Namun, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui IPTU Zainullah selaku Plt Kasi Humas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami memahami bahwa anak muda ingin bersenang-senang, tapi bukan berarti harus melanggar aturan. Konsumsi miras di tempat umum jelas melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Kini, ke-13 pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menjalani proses pembinaan, mereka juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijadwalkan untuk mengikuti sidang pada Rabu mendatang.
Lantas, apa pelajaran yang bisa dipetik dari kejadian ini? Apakah ini menjadi titik balik bagi para pemuda tersebut untuk menjauhi miras dan memilih kegiatan yang lebih positif? Atau justru menjadi pengalaman yang akan diulangi di kemudian hari? Waktu yang akan menjawab.
[Tim Redaksi]


