Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 20 Maret 2026
Jakarta – Hetty Tampubolon dan Meima Ruth Tampubolon mengajukan gugatan terhadap Aron Mangiring Tampubolon, Moses Tampubolon, Anthony Tampubolon, Herawaty Harun, S.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan. Latar belakang gugatan ini adalah pembuatan Akta Wasiat dari Pewaris mereka yang hanya mewariskan harta peninggalan berupa bidang-bidang tanah dan bangunan secara eksklusif kepada anak-anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka. Menurut Para Penggugat, Akta Wasiat tersebut mendiskriminasi dan merugikan hak waris mereka sebagai anak/ahli waris perempuan.
Pengadilan Negeri Medan memutuskan menolak gugatan mereka untuk seluruhnya. Pengadilan Tinggi pun memperkuat Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Tak terima, Para Penggugat pun mengajukan upaya hukum terhadap Putusan Judex Factie tersebut.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi menyetujui argumen kedua perempuan tersebut lalu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa wasiat almarhum Pewaris yang dibuat di hadapan Notaris bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta tidak berperspektif gender karena mendiskriminasi hak anak perempuan untuk memperoleh hak waris yang sama dengan anak laki-laki; tindakan mana melanggar Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961, serta Pasal 17 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, tanggal 19 Juni 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2918b1c9c09143b0c9f307c41bc77b60.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


