Tulungagung,pelitakota – Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan serta empat Ranperda lainnya.
Rapat berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung lantai dua, Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, S.M., Sekretaris Daerah H. Tri Hariadi, M.Si., para kepala OPD, camat, dan anggota DPRD Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras meneliti dan menyempurnakan berbagai rancangan peraturan penting bagi kemajuan daerah.“Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Tulungagung,” ujar Bupati.
Adapun lima Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut meliputi.Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.Ranperda tentang Inovasi Daerah.Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dorong Inovasi dan Kemandirian Daerah.Bupati menegaskan, inovasi daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.”Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan daya saing daerah,” ungkapnya.
Bupati Gatut Sunu juga menyoroti pentingnya memperbarui regulasi terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mengingat semakin banyak perusahaan yang beroperasi di Tulungagung.“Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi bagian dari pemberdayaan masyarakat yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan, dan warga,” tegasnya.
Selain itu, perubahan Perda mengenai bagian desa dari hasil pajak dan retribusi daerah disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Bupati menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam menekan angka kemiskinan.“Pemdes bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya peran mereka harus diperkuat dalam strategi penanggulangan kemiskinan daerah,” terangnya.
Menutup sambutannya, Bupati Gatut Sunu berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar bermanfaat, guna mewujudkan visi Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa,” pungkasnya.(dian)


